Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Empat LawangKabupaten LahatKabupaten Muara EnimKabupaten Musi RawasKabupaten Musi Rawas UtaraKota LubuklinggauKota Pagar AlamKriminalNasionalOpiniPariwaraPeristiwaPolitikSumatera SelatanTerbaru

Edarkan Shabu Petani Ini, Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat

119
×

Edarkan Shabu Petani Ini, Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik, Lahat – Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba Dar (45) petani Warga Desa Suka cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Di tangkap pada Hari Kamis tanggal 24 September 2020 Jam 16.30 Wib TKP di Jalan Lintas Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kab. Lahat.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP – A / 142 / IX / 2020 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 24 September 2020

Adapun Barang Bukti :
– 2 (dua) paket kecil serbuk kristal yang terbungkus pipet plastik diduga narkotika jenis shabu. Berat Bruto: shabu 0,42 gram. Status : Pengedar

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menyampaikan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkoba, kemudian dilaksanakan lidik terhadap orang dan tempat, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira jam 16.30 Wib dilakukan penagkapan terhadap Dar (45) di pinggir jalan Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat “, ujarnya . Sabtu (26/09/2020)

“kemudian saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus pipet plastik diduga narkotika jenis shabu digenggaman tangan kanan pelaku dan diakui oleh pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, jelas Kasat Narkoba .

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *