Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Edarkan Narkoba PS, Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

190
×

Edarkan Narkoba PS, Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat kembali melaporkan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,
Hal ini berdasarkan.Laporan Polisi Nomor :
LP / A- 109 / VIII / 2022 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Agustus 2022 .

Tersangka pelaku bernama Putra Sandaran
( 28 tahun) petani beralamat di Srinanti Rt. 18 Rw. 05 Kel. Gunung gajah Kec. Lahat Kab. Lahat. TKP di Perumnas Tiara blok B No. 90 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022
Sekira Jam 23.30 Wib

Adapun.Barang Bukti yaitu : 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,35 gram, 2 (dua) lembar plastik klip yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit hp android merk Redmi warna hitam,1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam. Dan statusnya
Pengedar .

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 23.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Putra Sandaran di rumahnya di TKP tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di selipan rak TV dan 1 (satu) buah tas selempang merk Converse warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bal plastik klip transparan ditemukan di lantai ruang tamu. Diakui oleh TSK bahwa BB yg ditemukan adalah miliknya yang didapat.dari sdr. Harnan (DPO), 40 thn, Kel. Lahat Tengah Kab. Lahat yang akan dijual kembali,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yg ditemukan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *