Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Empat Lawang

Bapas Lahat Ikuti Sidang TPP Lapas Empat Lawang

126
×

Bapas Lahat Ikuti Sidang TPP Lapas Empat Lawang

Sebarkan artikel ini

Relasi publik.com | Empat Lawang
—Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lahat mengikuti kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk usulan Asimilasi dan Reintegrasi di Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Senin (29/05/2023). Turut menghadiri undangan sidang TPP tersebut, kepala Bapas Lahat Perimansyah dan Kepala Lapas Empat Lawang Yosef Leonard Sihombing.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ka. KPLP selaku Ketua TPP Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Abdul Hamid dan dihadiri oleh Kasubsi Registrasi selaku Sekretaris TPP Endang Ismanto, Anggota Sidang TPP Lapas Kelas IIB Empat Lawang dan perwakilan PK Bapas Lahat yaitu: Sarnudi (PK Muda), Rinto Harahap (PK Pertama), M. Eryzal Qarnein (PK Pertama), Revan Kurniadi (PK Pertama), Henry Manumpak (PK Pertama), Sadana Niempuna (PK Pertama), Intan Harakit (PK Pertama), Fian Metal Angga (PK Pertama), dan Galih Ramdhan Permana (PK Pertama).

Dalam arahannya, Ka. Lapas Empat Lawang Yosef Leonard Sihombing menyampaikan beberapa hal penting kepada para WBP yang diusulkan integrasi. Ia meminta WBP untuk rutin wajib lapor kepada PK masing-masing.
“Jangan sia-siakan kepercayaan petugas, baik petugas Lapas maupun Bapas. Tetap menjadi contoh yang baik bagi Warga Binaan yang lain dan ikuti setiap program pembinaan yang ada”, ujarnya.

Kalapas Empat Lawang juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukanlah sesuatu hal yang bersifat mutlak mutlak.
“Usulan tersebut dapat dibatalkan bila ada peraturan dan tata tertib yang dilanggar”, tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Ka. Bapas Lahat Perimansyah memberikan arahannya kepada para WBP. Ia menyampaikan bahwa tugas Bapas yaitu melanjutkan pembinaan dari Lapas ke pembimbingan di Bapas secara berkesinambungan di mana hal tersebut selaras dengan tujuan Pemasyarakatan. Ka. Bapas Lahat juga berpesan kepada para WBP yang diusulkan Integrasi.

“Agar para Warga Binaan yang diusulkan tetap menjadi tauladan, dengan aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian baik di Lapas maupun di Bapas saat sudah menjalankan reintegrasi Pastikan alamat reintegrasi tetap sesuai dengan SK, bila ada perubahan segera lapor kepada PK. Yang terpenting yaitu jangan coba-coba tidak wajib lapor baik langsung maupun daring karena Bapas telah melaksanakan MoU dengan Polres untuk menindaklanjuti pelanggaran syarat khusus oleh Klien Pemasyarakatan”, jelas Ka. Bapas Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *