Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Banyuasin

Anggota DPRD Banyuasin Mempertanyakan Tunjangan P3K

321
×

Anggota DPRD Banyuasin Mempertanyakan Tunjangan P3K

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Banyuasin – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menjadi sorotan, terutama terkait gaji dan tunjangan. Berdasarkan peraturan presiden untuk P3K di tingkat daerah, gaji dibebankan ke APBD. Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan (PPPK).

Fenomena ini menjadi perhatian serius Anggota DPRD Fraksi Golkar, M. Nasir. Menurutnya, penerimaan P3K tidak lepas dari beban gaji P3K. Demikian disampaikan Nasir, Kamis (1/4/2021).

“Mengingat jumlah Formasi P3K Kabupaten Banyuasin mencapai 2783 Tenaga Kerja Pengajar yang berakibat langsung terhadap beban APBD Kabupaten Banyuasin 2021 dan seterusnya,” paparnya.

Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, beban belanja pegawai P3K hampir sama dengan belanja Pegawai ASN. Saat ini, belanja pegawai ASN Kabupaten Banyuasin mencapai
Rp. 749 Milyar di Tahun 2021 dengan jumlah ASN Sebanyak 7450 orang.

“Bayangkan jika ada tambahan beban Belanja Pegawai P3K Sebanyak 2783 orang. Ya kami mohon berikan penjelasan landasannya terkait sumber dana untuk gaji PPPK daerah jika memang ada dari  APBN,” imbuhnya.

Jika menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), menurut Nasir, akan membuat situasi menurun dibanding 2019 dan 2020. Ia juga mempertanyakan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dikutip dari laman kontan.co.id, Pasal 5 Prespres tersebut menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kita ketahui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin berkontribusi kurang dari 10% pada APBD di tahun 2019. Bedah halnya dengan daerah ini, dalam kurun waktu 2010 hingga 2018, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, selalu menjadi daerah yang paling mandiri di Indonesia dalam perspektif keuangan daerah. Rasio PAD Kabupaten yang terletak di selatan Pulau Bali ini paling tinggi se Indonesia, yakni sebesar 84,1 persen dari total pendapatannya. Menurutnya, Rasio PAD daerah ini lebih tinggi dari semua provinsi yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Banyuasin Dr. H. Muhammad Senen Har, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa anggaran penggajian P3K tidak membebani APBD, tetapi telah dianggarkan dalam APBN pusat melalui dana transfer DAU dari Kementrian Keuangan.

“P3K Program dari Kemendikbud RI. Banyuasin kekurangan tenaga guru 2.748 orang dan telah kita usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Saat ini Pemkab menunggu penetapan formasi berapa jumlah P3K yang disetujui dari 2748 orang tersebut,” terangnya. ( Erwan/rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *