Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PalembangPolitik

Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel

175
×

Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Rapat Paripurna XVIII DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, yang di gelar di Ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (2/10/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Sekda Sumsel, H Nasrun Umar ini dihadiri sebanyak 43 anggota DPRD Sumsel dari total 75 anggota DPRD Sumsel ini.
Perda ini nantinya diharapkan bukan saja berlaku pada saat pandemic Covid 19 tetapi juga dapat berlaku untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah penyaklt menular dan kejadian bencana.

Angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 per-30 Oktober 2020 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berjumlah 7.552 orang dan kian mengkhawatirkan apabila tidak segera ditangani secara serius. Terlebih dalan waktu yang tak lama lagi tujuh daerah bakal menggelar hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020.

Atas dasar ungensi tersebut dan sesuai dengan Pasal 190 ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel yang menyebutkan bahwa penambahan Promperda dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, maka dengan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel.

Berkesimpulan untuk mengajukan perubahan Program Peraturan Daerah Tahun 2020 dengan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.

Hal tersebut dikemukakan juru bicara Bapemperda, sesuai dengan ketantuan pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasl Daerah, Bahwa pembentukan Perda dalam Prolegda dapat adakan penambahan atau perubahan skala prioritas. Dengan dimasukkannya 1 (satu) Raperda inisiatif dari pihak pihak legislatif ini yang selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumsel dan diharapkan akan dapat diterima dan disetujui serta ditetapkan didalam Keputusan Bersama.

“Dengan masuknya 1 (satu) Rapenda inisiatif ini kedalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 memuat 17 ( Tujuh belas) Raperda yang terdiri dan 4 ( Empat ) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 13 (Tiga belas ) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel” kata Toha.

4 Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh legislatif ini menurutnya meliputi raperda tentang pesantren, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang pembinaan penyelenggaraan dan pemeliharaan bangunan gedung. Lalu, raperda tentang pasirah dan raperda terbaru tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan bencana.

Lalu dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD Provinsi Sumsel yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati disaksikan Sekda Sumsel H Nasrun Umar. Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati berterima kasih kepada pihak Bapemperda Sumsel , anggota DPRD Sumsel dan Sekda Sumsel serta jajaran dan tamu undangan yang hadir yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

” Terkait pengajuan perda inisiatif DPRD Sumsel tentang penanganan Covid-19 ini, Sekda Sumsel H Nasrun Umar menyebut dalam situasi tertentu hal ini bisa saja diusulkan diluar prolegda.
“Nanti akan kita bahas sejauh mana urgensinya terlebih usul raperda ini tujuan menekan angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mudah-mudahan secepatnya dibahas,” pungkasnya (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *