Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Viral, Bupati Pali Perintahkan Kadis PUPR Turun ke Lapangan

399
×

Viral, Bupati Pali Perintahkan Kadis PUPR Turun ke Lapangan

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Pali
-Buntut dari viralnya berita pembangunan peningkatan jalan aspal di kecamatan Tanah Abang, membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan, Turun kelapangan.

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ) H. Heri Amalindo.MM. ketika di hubungi awak media beberapa hari lalu melalui pesan watshaap pribadi nya menegaskan segera memberitahukan pihak PUPR, PPK dan kontraktornya tegas nya. dan untuk meninjau lokasi proyek serta memastikan langkah yang bakal diambil.

Menurut kepala dinas PU, Ristanto Wahyudi, ST. MT, dari hasil peninjauannya kelapangan, Senin (10/01/2022) ia membenarkan terdapat kerusakan pada pinggiran badan jalan yang disebabkan pihak pemborong melakukan pengaspalan melebihi batas beton eksisting (bahu jalan ikut teraspal) sehingga pada saat dilewati mobil berat langsung membuat aspal tersebut amblas. Ujarnya

“Mengingat bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, maka
Tindakan yang diambil ialah, pertama Pada titik-titik kerusakan diberi tanda yang akan diperbaiki pihak rekanan,
Kedua, Diperintahkan pada pihak rekanan untuk membuang aspal-aspal yang berada di bahu jalan (yang sudah melewati beton rigid eksisting) dan mengganti dengan kerokos/sirtu” jelasnya kepada media ini.

Ristanto juga menambahkan kalau ada sekitar lima puluh meter aspal yang dikerjakan kurang bagus sehingga dia meminta pihak pemborong untuk mengerjakan ulang atau dilapisi dengan sandsheet agar permukaan jalan tersebut lebih bagus. Ungkapnya

“Ya, terdapat juga sekitar 50 meter aspal yang hasil pekerjaannya agak kasar, maka diperintahkan kepada pihak rekanan untuk melapisi dengan sandsheet agar permukaan tersebut lebih halus, dan
Perbaikan-perbaikan tersebut harus dilaksanakan paling lambat bulan 6 sebelum masa pemeliharaan berakhir.” Tutup Kepala Dinas PU . (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *