Relasipublik.com | SUMSEL – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang hingga Riau
Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar. (Hendri)