Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gunung Kerto, Polres Lahat Sampaikan Ini

192
×

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Gunung Kerto, Polres Lahat Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Terkait permasalahan penyelewengan Dana Desa Gunung Karto Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, yang ditanyakan oleh para peserta unjuk rasa (unras) oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan Warga Desa Gunung Karto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, kemarin, Senin (25/10) mendapat penjelasan serta respons positif dari Polres lahat.

Polres lahat menanggapi tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana desa gunung Kerto kec. Kikim timur kab. Lahat tahun 2016 hingga 2019.

“Polres Lahat mendapat pelimpahan dari Polda terkait aduan FMGK ke Polda berkaitan dengan dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades Gunung Karto pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, dimana kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” Jelas Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi,S.I didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Lahat Ipda Hendra Tri Siswanto,SH.,M.Si.

Pihak Polres Lahat telah berkoordinasi dengan inspektorat Kab. Lahat untuk diaudit, dari audit yang dilaksanakan, keluarlah kerugian ditahun 2016, 2017 dan 2019, untuk tahun 2018 masih menunggu audit dari Inspektorat.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 184.629.222,25. Dimana kerugian tersebut yang sudah dikembalikan, sedangkan untuk tahun 2018 masih menunggu hasil audit investigasi Apip yaitu Inspektorat Kab. Lahat. “Saat ini kerugian Negara tahun 2018 sedang diaudit oleh pihak Inspektorat dan sudah kita koordinasikan dengan inspektorat.” Kata Aiptu Lispono SH . Selasa (26/10/2021)

sesuai dengan surat telegram Kabareskrim Polri yang ditanda tangani oleh Kabareskrim Polri bahwa Jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jika kerugian Negara sudah dikembalikan maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara”.

“Karena salah satu unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya kerugian negara sudah tidak ada lagi karena merupakan alat bukti surat. Hal ini sesuai dengan jukrah Kabareskrim Polri apabila telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka perkara tidak ditingkatkan ketahap penyidikan karena sudah tidak ada lagi kerugian negaranya. Kita selalu berkoordinasi dengan inspektorat terkait hal ini,” ujarnya .

Kita selalu berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kab. Lahat maupun Kejaksaan Negeri agar penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik dan juga guna menekan penyimpangan yang berimplikasi timbulnya kerugian negara.

Sebagai penegak hukum yang transparan polres Lahat membuka pintu selebar lebarnya dan akan mengundang Forum Masyarakat Gunung Kerto maupun Gemapela untuk berdiskusi tentang penanganan dugaan korupsi Dana desa yang diduga dilakukan oleh kades gunung Kerto kec. Kikim timur kab. Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *