Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Tampung Masukkan dan Usulan, Bupati Lahat Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Lahat 2024

133
×

Tampung Masukkan dan Usulan, Bupati Lahat Membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Lahat 2024

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2024 resmi dibuka oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH. Selasa (21/03/23), bertempat di Gedung Kesenian Lahat

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi.ST.M.Si beserta Anggota DPRD Lahat, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sultan M. Syah.SE.SH.MM, Assisten,jajaran OPD, Kepala Badan, Kepala Bagian, Ketua TP-PKK/mewakili, Ketua GOW, Ketua Bhayangkari, Ketua DWP,  Kepala BPS Lahat, Kepala BPN/mewakili, Para Camat/mewakili, Para Lurah, Kakankemenag yang diwakili, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua FKUB, Ketua Baznas, H. Amin Daud, H. Nasrun Aswari, Pimpinan BUMN, BUMD, BUMS, Ketua FKPPI serta undangan lainnya.

Ketua Pelaksana Feriansyah Eka Putra.ST.M.Si melaporkan, bahwa dasar pelaksanaan ini tercantum dalam UUD No.25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UUD No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikutnya PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJMD serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD.

Adapun pelaksanaan musrenbang RKPD ini bertujuan untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari pemangku kepentingan dalam rangka penajaman, penyelarasan, dan penyempurnaan ke rangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.

” Sementara Bupati Lahat,Cik Ujang.SH dalam sambutannya mengucapkan bahwa Penyelenggaraan Musrenbang ini merupakan mekanisme perencanaan pembangunan tahunan dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, sekaligus sebagai wadah partisipasi untuk menghasilkan rencana program dan kegiatan pembangunan yang lebih aspiratif, transparan dan akuntabel.” jelasnya

Adapun rangkaian kegiatan ini berfungsi untuk menyelaraskan rancangan RKPD Tahun 2024 dengan usulan dari masyarakat, dimana didalamnya terjadi proses rekonsiliasi dan harmonisasi antara Pemerintah dan Pemangku Kepentingan non-Pemerintah sekaligus untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024.” kata Cik Ujang (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *