Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Sidang Tiga Tedawa Koropsi Normalisai Sungai Abab Pali

237
×

Sidang Tiga Tedawa Koropsi Normalisai Sungai Abab Pali

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL PALI–Sidang Tiga terdakwa, kasus korupsi paket pekerjaan fisik normalisasi Sungai Abab di Dinas PUPR Kabupaten Pali Tahun anggaran 2018, dengan nilai anggaran Rp 11 miliar lebih, Sri Dwi Astuti, Rorin dan Junaidi, kembali menjalani persidangan. Sidang kali ini mendengarkan keterangan enam saksi ini diketuai Majelis Hakim, Mangapul Manulu SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (04/11/2021).

Ketiga terdakwa tersebut, Sri Dwi Astuti, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap jabatan yaitu PPK sebagai pelaksana teknis, sedangkan tersakwa Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Rorin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Nadine Karya Pratama, pemenang tender dengan nilai Rp 10,7 miliar.

Enam saksi yang dihadirkan langsung JPU, tidak lain Bayu Indra Yudha, Didit Chandra Permadi, Sephy Handika Putra, Derri Kurniawan ST, Popo Hartopo ST, dan Aldika Prima Putra ST.

Menurut kuasa hukum terdakwa Rorin, Tabrani SH CIL dari Kantor Hukum Nusantara menjelaskan, pekerjaan kliennya dimulai bulan Juli dan waktu pekerjaan 30 hari kalender (1 bulan) dengan panjang 11 ribu meter dan dibagi menjadi tiga paket, 4000 m, 4000 m dan 3000 m, untuk semua pekerjaan sudah dilaksanakan,

Disini tidak singkron dengan fisik pekerjaan, karena semua pekerjaan sudah dilaksanakan namun karena ada bencana banjir, sehingga sebagian dari pekerjaan yang telah dilaksanakan sebagian hilang sehingga disini tampak pekerjaan seperti tidak dilaksanakan, ini yang menurut kami tidak singkron, disini klien kami hanyalah korban,” ungkap Tabrani SH CIL, saat diwawancarai awak media.

Sementara JPU, Andi Purnama SH.MH mengatakan, semua dakwaan sudah sesuai prosedur, ini semua kesalahan dari perencanaan dan pihaknya fokus dengan pengurangan volume pekerjaan untuk ketiga terdakwa, namun kesimpulan dari awal belum di dapatkan.

“Kita fokus untuk tiga terdakwa dengan pengurangan volume pekerjaan normalisasi sungai Abab tahun anggaran 2018, karena ini semua kesalahan perencanaan dari awal. Untuk nilai kerugian negara sendiri sekitar Rp 3,5 miliar,” pungkasnya,

Reporter : Hendri

Editor      : bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *