Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Pagar Alam

Setubuhi Anak Dibawah Umur Oknum Mahasiswa Bejat Asal Lahat Masuk Penjara

146
×

Setubuhi Anak Dibawah Umur Oknum Mahasiswa Bejat Asal Lahat Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabardaerah.com | Pagaralam
—-Randa Oknum Mahasiswa Lahat setubuhi anak dibawah umur, akibat dari perbuatanya ia terpaksa bermalam di sel tahanan Polres Pagaralam.

Randa Safutra alias Randa (20), warga Desa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus merasakan dinginnya jeruji besi dalam waktu yang lama.

Oknum mahasiswa asal Kabupaten Lahat ini dijebloskan ke dalam hotel prodeo setelah menyetubuhi Mawar (16), bukan nama sebenarnya. Siswi SMA asal Kota Pagaralam ini , Mawar disetubuhi pelaku berulang kali.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Mawar melaporkan kasus ini ke Mapolres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Sik Melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dalam press realese, kepada teman-teman wartawan Jumat (1/10/2021), kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 14.30 Wib.

Pada siang itu, orang tua korban tengah berada di kebun cabai miliknya.
Saat asyik menyiangi rumput, datang anak gadisnya Mawar sambil menangis.
Di sela tangisannya itu, Mawar bercerita kepada orang tuanya jika dirinya baru putus hubungan pacaran dengan Randa Safutra.

Mendengar anaknya putus hubungan kekasih pujaan hatinya itu, sang ibu menanggapi dengan santai dan menasehati anaknya dengan kata-kata banyak laki-laki lainnya.

Mendengar perkataan sang ibu demikian, membuat Mawar bukannya berhenti menangis, namun sebaliknya malah terus histeris.

Nah, saat menangis histeris itu, Mawar tercetus tidak sengaja kepada orang tuanya jika dirinya sudah disetubuhi oleh sang pacar berkali-kali.

Mendengar pengakuan buah hatinya itu, sang ibu begitu terkejut dan dengan perasaan geram melaporkan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu ke Mapolres Pagaralam.

Kasat mengatakan, begitu mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Dusun Tinggi Hari, Kota Pagaralam.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku, aparat bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin, SH bersama Kanit PPA dan Anggota unit PPA.

Saat disergap petugas, pelaku tengah berada di tempat persedekahan keluarganya. Setelah ditangkap dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Najam, dalam penangkapan itu petugas mengamankan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8810 DP warna putih yang dipakai pelaku.

Diamankannya barang bukti mobil ini, menurut Kasat, karena berdasarkan pengakuan pelaku persetubuhan tersebut pernah dilakukan di dalam kendaraan roda empat tersebut.

Untuk tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dangan ancaman 15 tahun penjara. (Rozi)

Editor  : Elsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *