Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Sering Transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Karpustrian

129
×

Sering Transaksi Narkoba, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Karpustrian

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Karpustrian (33Tahun) Petani yang beralamat di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat. Diamankan Tim Satres narkoba Polres Lahat  Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira Jam 13.00 Wib. Di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
– LP / A-191 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Desember 2021.

Adapun barang bukti yaitu  : 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,31 gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 0,23 gram,  1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,32 gram, 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,41 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna biru.

Dengan Berat Bruto:
– Sabu 2,54 ( dua koma lima empat ) gram
– Ganja 0,73 ( nol koma tujuh tiga ) gram statusnya pengedar .

Pasal Yang disangkakan :
– Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009
– Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1  UU No. 35 tahun 2009

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang disampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui .

“Selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat tepatnya di dalam pondok kopi dilakukan tangkap tangan terhdp seorg laki-laki An. Karpustrian, pada saat akan ditangkap TSK sedang berada didalam pondok kebun kopi tersebut,” katanya . Sabtu (18/12/2021)

“Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital warna silver ditemukan petugas didalam tas selempang warna hitam yang ditemkan petugas dilantai pondok dekat TSK duduk, petugas juga menemukan BB lain berupa 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) set alat hisap shabu/ bong, 1(satu) unit Handphone Android warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika ditemukan dilantai pondok dekat TSK duduk, ” jelasnya .

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dirumah milik TSK an. Karpustrian  yang tidak jauh dari pondok tersebut dan di temukan barang bukti 1(satu) linting diduga narkotika jenis ganja di bawah kasur yang berada di kamar milik terduga pelaku an.  diakui TSK bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Beno (DPO), 30 Tahun, Pagar alam, yang akan dijual nya kembali.

Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *