Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten BanyuasinTerbaru

Sekwan DPRD Banyuasin Tidak Transparan Terkait Anggaran Publikasi

198
×

Sekwan DPRD Banyuasin Tidak Transparan Terkait Anggaran Publikasi

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Banyuasin – Puluhan awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menyayangkan sikap Sekwan Banyuasin yang tidak transparan berkaitan jumlah anggaran publikasi dan jumlah media yang diakomodir  kerja sama publikasi tahun anggaran 2021.

Dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banyuasin telah mengabaikan undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Sekretaris Dewan melalui Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas), Candra, mengatakan kepada media ini Jum’at (12/3/21), bahwa dia tidak bisa memperlihatkan berapa jumlah media yang sudah mengajukan kerja sama di dewan. jelasnya singkat.

“Saya tidak bisa memperlihatkan rekap jumlah media yang sudah masuk, karena harus ijin sama pimpinan dahulu. yang intinya kalau barang sudah masuk susah untuk keluar”. Timpal Kabag Persidangan dan Per Undangan – Undangan Ahmad Alpin beberpa waktu lalu. kepada awak media menanggapi hal yang sama.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin Irawan menyayangkan ketidak transparan sekwan tersebut,

Karena takutnya ada media yang tumpang tindih atau ganda.

“Semestinya tidak ada yang perlu ditakutkan, toh media mitra pemerintah, justru dengan terkesan ditutup – tutupi jumlah anggaran dan jumlah media mitra menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini ? tegasnya

Suatu kewajaran menurut kami, jika memang benar kabar yang beredar ada seratus lebih media yang mengajukan kerja sama kami pertanyakan media apa saja dan siapa wartawannya, sebab selain pemberkasan lengkap mestilah ada wartawannya yang bertugas di Banyuasin sehingga tidak copy paste. artinya bukan kami tidak boleh ada media luar masuk tetapi jelas dulu ada wartawannya.

Selain itu juga dengan perlunya transparan terkait nama – nama media ditakutkan tumpang tindih, semisal ada 1 orang wartawan memegang 2 atau 3 media itu tentu itu menimbukan ketimpangan dan memunculkan rasa ketidak adilan bagi rekan – rekan awak media lainnya, lambat laun akan menjadi persoalan. Paparnya.

Dalam hal ini kami berpedoman pada UU KIP No 14 Tahun 2008, terkait penggunaan keuangan Negara. Bukan hanya kerjasama Media tetapi termasuk semua anggaran yang ada di Sekwan Banyuasin bisa kita pertanyakan”, jelasnya.

Sementara Sekwan Banyuasin Adam Ibrahim ketika dikonfirmasi prihal tersebut lewat WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan. (Erwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *