Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Satres Narkoba Polres Lahat Gagalkan Peredaran 8,41 Gram Sabu,Terduga Pengedar Berinisial NA Diamankan di Kikim Timur

4
×

Satres Narkoba Polres Lahat Gagalkan Peredaran 8,41 Gram Sabu,Terduga Pengedar Berinisial NA Diamankan di Kikim Timur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi yang dilakukan bersama personel Polsek Kikim Timur, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan keamanan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Terduga pelaku disamarkan dengan inisial NA , warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 8 Juli 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan, SH, MH , bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, SH , didampingi Kanit Idik I Satres Narkoba IPDA Raden Putro, SH , Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution , personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta jajaran Polsek Kikim Timur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 7 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur, Setelah pelaku terduga berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 29 bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,41 gram , satu kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam, satu unit timbangan digital merek Scale warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix HOT 40i warna kuning yang diperkirakan digunakan dalam aktivitas narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku tak terduga ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, pelaku tak terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu . Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku tak terduga dipersangkakan lewat 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana , atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

Dalam proses penyidikan, Satres Narkoba Polres Lahat telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pengamanan tersangka beserta barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti, serta melakukan tes urine terhadap tersangka. Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat AKP LAE Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, penyidik ​​juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Polres Lahat mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi dan memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *