Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Satres Narkoba Berhasil Tangkap Bandar Shabu di Lahat

153
×

Satres Narkoba Berhasil Tangkap Bandar Shabu di Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap di bandar Shabu Feb (24) di rumahnya di Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada hari, pada hari Kamis (17/09/2020).

Di dalam press release Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso SSos, Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menjelaskan “Keberhasilan pengungkapan bandar Shabu tersebut bermula dari tertangkapnya, DP (21) dan UA (45) di kediaman tersangka UA beralamat di Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Dari penangkapan tersangka DP dan UA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram”, ujar Kapolres . Saat press release di Mapolres Lahat Sabtu (19/09/2020)

Dari keterangan kedua tersangka, kemudian diketahui barang tersebut di dapat dari Feb (24) barang di titipkan untuk di jual kembali.

“Di hari yang sama, selanjutnya setelah mengantongi dan mengetahui lokasi sasaran, tim Satres Narkoba Lahat berhasil meringkus Feb di rumahnya di Srinanti kelurahan Gunung gajah. Dari tersangka Feb berhasil di amankan barang bukti (BB) berupa 2 (dua ) paket besar, 7(tujuh) paket sedang dan 62 (enam puluh dua) paket kecil narkotika jenis Shabu. Serta satu unit timbangan digital warna silver. Dan uang tunai Rp 2.500. 000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ) di dalam tas yang di temukan petugas satres narkoba di dalam jok motor Honda Vario “, ujar Kapolres .

“Dan Shabu yang dimiliki Feb (24) berasal dari seseorang berinisial HR dari Kabupaten Pali. Petugas Satresnarkoba Polres Lahat guna kepentingan penyelidikan sudah berkordinasi dengan Polres Pali “, pungkas Kapolres.

Pelaku SP dan UA di kenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun .

Pelaku Feb (24) pidana yang beratnya melebihi 5 gram dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (EY)

Editor : Levi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *