Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Sat Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Mayor Ruslan, Satu Tersangka Diamankan

2
×

Sat Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Mayor Ruslan, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial F beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekira pukul 19.50 WIB, tepatnya di lokasi parkiran Pecel Lele Permata, Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Korban diketahui bernama Andy Tamansyah (47), warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lahat, perkara tersebut diduga berawal dari persoalan lahan parkir antara korban dan tersangka. Korban disebut beberapa kali mengambil uang di lahan parkir yang dikelola tersangka, sehingga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik.

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang berada di dalam tas selempangnya. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk korban sebanyak satu kali pada bagian dada sebelah kiri.

Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah tepian Sungai Lematang. Sementara korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka berinisial F, laki-laki berusia 58 tahun yang bekerja sebagai juru parkir dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pada Rabu, 23 September 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu helai baju kaos lengan panjang warna biru serta satu buah topi warna hijau yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lahat melalui proses penyidikan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan, sementara kelengkapan administrasi penyidikan juga terus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Lahat menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lahat. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *