Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Saat di Pinggir Jalan UP Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lahat

222
×

Saat di Pinggir Jalan UP Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Reskrim Narkoba AKP M. Romi. SH, dan anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba sesuai dengan :
*Laporan Polisi :* Nomor : LP/A/38/IV2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 April 2023.

Tersangka Ujang Paizal Bin Rusnawi,
(35 Tahun) Pekerjaan : Buruh,  Alamat Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 26 April 2023,
Sekira Jam 12.00 WIB. di Jalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Reskrim Narkoba AKP M. Romi SH Melalui humas polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan hal tersebut menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 april 2023 sekira jam 12.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI  pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dipinggir jalan Prajurit Suhib  Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, ucapnya. Jumat (28/04/2023)

Pada saat dilakukan pemeriksaan  terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka. Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an *UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI* Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun Barang Bukti  1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/ brutto 0,22 gram, dengan status dalam penyelidikan. Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *