Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Rawas Utara

Residivis Curi Motor Kanit Provost, Tertangkap Saat Gunakan HP Curian

64
×

Residivis Curi Motor Kanit Provost, Tertangkap Saat Gunakan HP Curian

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muratara
– Petugas Polsek Rupit menangkap Koyeng (29) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tersangka ditangkap pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Koyeng diduga mencongkel jendela rumah honorer Damkar Pemkab Muratara, M Alpian (29) warga RT. 01 Kel. Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH dan Kasi Humas Polsek Muara Rupit Aipda Agus Priyadi menjelaskan, akibat pencurian itu, korban kehilangan telepon seluler (ponsel) VIVO Y20 S warna biru langit, dua dompet berisi uang Rp1 juta dan surat penting.

“Senin 17 Mei 2021 sekira jam 06.00 WIB, saat itu istri pelapor baru bangun dari tidur kemudian keluar rumahnya untuk ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah pelapor. Pada saat diluar istri pelapor melihat jendela samping rumahnya terbuka lalu dilihat ternyata jendela tersebut sudah dirusak / dicongkel orang,” jelas Kapolsek. Kamis (27/05/2021)

Lalu istri pelapor mengecek kedalam rumah dan melihat ponsel serta dua buah dompet milik pelapor dan istri pelapor telah hilang dicuri orang. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian petugas Polsek Rupit berdasarkan penyelidikan mengetahui ponsel korban digunakan pelaku.

Mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Lawang Agung, Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka ditangkap dipinggir Jalinsum Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara, tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan juga residivis dengan kasus yang sama,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Musi Rawas ini.

Baca Juga  Begal, Warga Muratara Direroyok Massa di Musi Rawas
Adapun kasus tersangka, salah satunya melakukan Curanmor di Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun Jambi milik Kanit Provost Polsek Singkut pada Maret 2021.

“Sudah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Singkut, malam tadi sudah mengambil keterangan dari tersangka Koyeng dan mengakui perbuatannya,” jelasnya. (Romadhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *