Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Polsek Kota Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengangkutan Gas Bumi Tanpa Izin

344
×

Polsek Kota Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengangkutan Gas Bumi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat – Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana “melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terduga Pelaku YA (57) Sopir warga Desa Sukaraja Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat . Di tangkap Polisi di jalan lintas Sumatera depan Kantor Satlantas Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat .Hal ini berdasarkan LPA/02/X/2020/Sumsel /Res Lahat /Sekta Lahat,tanggal 24 Oktober 2020.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kapolsek Kota Lahat Aiptu Irsan SE Sik menyampaikan, “Pada hari Sabtu tgl 24 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB bertempat di jalan lintas Sumatera depan kantor Sat Lantas kel. Pasar Baru kec. Lahat kab. Lahat, telah tertangkap tangan oleh tim opsnal unit Reskrim Kota Lahat yaitu satu orang laki-laki yg bernama YA, ketika sedang melakukan pengangkutan gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau merk Pertamina sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) tabung menggunakan satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna hitam plat nopol BG 1690 EC tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pengangkutan”, ujarnya. Sabtu (24/10/2020)

Masih katanya “Merupakan tugas dan kewajiban Polsekta, menindak pelaku pelaku yang menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi diwilayah hukum Polsekta Lahat”, ujar Kapolsek Kota .

Kemudian barang bukti dan terduga pelaku di amankan Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *