Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Polsek Jarai Amankan YZ Pelaku Tindak Pidana Curat, Seorang Lagi Melarikan Diri

194
×

Polsek Jarai Amankan YZ Pelaku Tindak Pidana Curat, Seorang Lagi Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Polsek Jarai Polres Lahat Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP .

Adapun pelaku Yuzu Januarta Bin Zulbi
(19 Tahun), Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Desa. Landur Kec. Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Dan Dora Arisandi  Umur 19 Tahun Pekerjaan Belum bekerja Alamat Desa. Landur Kec. Pendopo Kab.Empat Lawang. ( Belum tertangkap / Melarikan diri ) .TKP di Desa. Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1(satu)  Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B 6567 VOB, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Honda Beat,  Nopol BD 3908 DW, 1 ( Satu ) buah BPKB dan 1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol 6567 VOB, 2 ( Dua ) Buah kunci kontak Sepeda Motor.

Hal ini berdasarkan laporan Polisi Nomor :  LP B/ 02/I/2023/Sumsel/Res Lahat/ Sek Jarai tanggal 15 Januari 2023.

Bermula laporan korban Abdillah bin A Rohim, Laki-laki, Wiraswasta beralamat di
Desa Penantian Kecamatan Jarai Kab. Lahat

Barang bukti yang di amankan yaitu 1(satu)  Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol B 6567 VOB, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Honda Beat,  Nopol BD 3908 DW, 1 ( Satu ) buah BPKB dan 1 ( Satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol 6567 VOB, 2 ( Dua ) Buah kunci kontak Sepeda Motor.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono Sik  MT melalui Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi SE mengatakan kronologisnya
Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib, Bertempat di Desa. Penantian Kec. Jarai Kab. Lahat, Pada saat korban bersama teman-temannya sedang minum kopi di belakang gudang kopi milik adik korban, Korban dan temannya mendengar suara Sepeda motor milik korban hidup, lalu korban dan teman-temannya sempat melihat 2 ( Dua ) orang pelaku sedang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, di lihat korban dengan temannya 2 ( Dua ) pelaku kabur, 1 ( Satu ) orang pelaku membawa sepeda motor honda beat nopol B 6567 VOB Noka: MH1JFP111FK927552 Nosin: JFP1E2944364 dan 1 ( Satu ) orang pelaku membawa sepeda motor sebagai alat yang di gunakan untuk mencuri yaitu sepeda  motor honda Beat BD 3908 DW, ” katanya Senin (16/01/2023)

“Kemudian Korban dan temannya mengejar ke dua pelaku ke arah Desa Sadan,  di dapatkan lah 1 ( Satu ) orang pelaku yang bernama Yuzu Januarta  Bin Zulbi beserta Sepeda motor yang ia bawa yang pada saat itu terjatuh di jalan, kemudian di dapatkan lagi Barang bukti sepeda motor korban nopol B 6567 VOB sedangkan pelaku yang membawa sepeda motor korban tsb yang bernama Doramelarikan diri, kemudian korban membuat laporan ke polsek jarai dan menyerahkan Pelaku yg bernama Yuzu Januarta dan barang bukti ke Polsek Jarai,” kata Kapolsek Jarai AKP Irsan Rumsi SE.

Selanjutnya kronologi penangkapan ,Pada Hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Sekira Pukul 11.30 Wib, Korban membuat laporan Polisi Ke Polsek Jarai dan di bersama warga di dampingi kepala Desa Penantian langsung menyerahkan 1 (  Satu ) orang pelaku pencurian Sepeda motor milik korban, Kemudian Personil Polsek Jarai langsung mengamankan Pelaku yang bernama Yuzu Januarta Bin Zulbi dan Barang bukti untuk di proses hukum. (EY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *