Relasipublik.com | Lahat – Polres Lahat menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana pembunuhan (338 KUHP ) subsider pasal 351(3) KUHP Jo 285 KUHP Subsider pasal 55.56 KUHP .
Hal ini berdasarkan Nomor LP-A /02/VIII / 2020 /Sumsel /Res LHT/ SEK Pajar Bulan tanggal 16 Agustus 2020.
Dalam Press Conference, bertempat di Mapolres Lahat. Sabtu (26/09/2020) Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIk MH didampingi Waka Polres Kompol Budi Santoso SSos, Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda SH menyampaikan,
Kronologis kejadian pada hari Senin 17 Agustus 2020, sekira jam 17.00 wib, petugas jaga TPA Pagaralam telah mendapat informasi dari warga Talang Belumai bahwa di pingir sungai air Betung desa Talang Tangsi kecamatan Pajar Bulan telah di temukan mayat seorang perempuan. Mendapatkan laporan tersebut petugas jaga bersama sama dengan tiga anggota lainnya mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut .
Selanjutnya petugas benar mendapati mayat seorang perempuan /Korban AM (26) di pinggir sungai air Betung desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Untuk selanjutnya korban di evakuasi oleh anggota Polsek Pajar Bulan dan dibantu oleh anggota Polsek Pagaralam dari pinggiran sungai dan di bawa ke RSUD kab Lahat.
“Berdasarkan visum dari RSUD Lahat di dapati beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban sehingga anggota Polres Lahat melakuan penyelidikn lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di lapangan di dapatkan petunjuk baru sehingga mengarah pada peristiwa pembunuhan”,
Dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Pajar Bulan yang dibantu oleh Satreskrim Polres Lahat, kematian korban insial AN (26)yang berstatus janda tersebut merupakan korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh lima orang.
“Selanjutnya anggota Polres Lahat mengikuti petunjuk tersebut sampai pada para pelaku yang berjumlah 5 orang dan melakukan penangkapan pada hari Senin tgl 14 September 2020 sekira pukul 22.00 wib.
Adapun Pelaku yaitu P (43), MH (31) P (31) dan dua orang lagi F dan B masih DPO”, kata Kapolres .
“Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara dan pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya”, pungkasnya.
Dari pengakuan para tersangka, korban sendiri awalnya dilihat pertama kali oleh tersangka P yang sedang mencari ikan yang saat itu korban dalam posisi setengah telanjang (tanpa baju), melihat tubuh janda muda tersebut muncul niat jahat tersangka P dan rekan tersangka lainnya. lalu kelima tersangka ini langsung melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. dalam aksi pemerkosaan tersebut korban mengalami penganiayaan berupa cekikan. (EY)
Editor : Levi