Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Polres Lahat Amankan SW, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

372
×

Polres Lahat Amankan SW, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—-Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beserta unit PPA telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-udangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Selamet Waluyo (56 Tahun)
Pekerjaan  Buruh harian lepas, Alamat Sekip Sidomulyo Kel. Pasar Lama kec. Lahat Kab.Lahat.

DASAR LPB / 84 / VI / 2023 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL Tanggal 05 Juni 2023.  WAKTU KEJADIAN  Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib TKP Sekip sidomulyo Rt/Rw 015/005 kel. Pasar lama kec. Lahat kab. Lahat dengan korban sebut saja Bunga (inisial ) berusia 12 tahun .

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan hal tersebut mengatakan Berdasarkan laporan saksi
pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 2020 sekira jam 14.00 wib bertempat di dalam kamar rumah orang tua korban  yang beralamat di Sekip Sido Mulyo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat, pada saat itu korban sedang main HP seorang diri , tiba tiba  Selamet Waluyo langsung menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, Ti mau tidak ke Indomart  tapi aku minta jatah, lalu korban  menjawab ” tidak nanti di marahi ibu saya”, kemudian sdr. Selamet Waluyo langsung membuka celana Bunga (inisial )  dan celana dalam korban , setelah itu sdr Slamet Waluyo menyetubuhi korban .
Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda , terakhir yaitu pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib bertempat di rumah korban,” katanya .

Selajutnya, Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 wib , Tersangka memenuhi surat panggilan selaku tersangka  kemudian dilakukan pemeriksaan . Terhadap tersangka dilakukan penahanan , setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *