• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik Sumsel
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  • Kabupaten Lahat
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  • Kabupaten Lahat
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
No Result
View All Result
Relasi Publik Sumsel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

27 Januari 2023
Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

Relasi publik.com Surabaya
– MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Berita Lainnya

Humas Polri Garda Terdepan Pulihkan Kepercayaan Publik

Bupati Lahat Hadiri Rapat Pengulangan Bencana Rakornas Bersama Presiden RI Bapak Jokowi

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik Sekda Definitif

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

“Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” tambahnya.

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

” Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Hendri/ril)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel

Post Views: 40
ShareTweetSend
Previous Post

Apel Pagi Merupakan Bagian Penting Sebelum Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Bagi Setiap Personel Polri

Next Post

Ini Kata Kapolda Sumsel Terkait Polisi Gadungan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Sumatera Selatan

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK