Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Muara Enim

PK Bapas Lahat Dampingi ABH Ke Polsek Sungai Rotan

149
×

PK Bapas Lahat Dampingi ABH Ke Polsek Sungai Rotan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim
Tempuh Perjalanan 170 Km, PK Bapas Lahat Dampingi ABH ke Polsek Terjauh
PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Arief Tri Hantoro tetap semangat melaksanakan pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polsek Sungai Rotan, Muaraenim, Kamis (31/08/2023).

Polsek Sungai Rotan merupakan polsek terjauh yang berada di wilayah kerja Bapas Lahat. Dari kantor, Arief harus menempuh perjalanan dengan jarak kurang lebih 170 km atau sekitar 4 jam dengan menggunakan sepeda motor. Berangkat sejak dini hari, Arief tidak lupa mempersiapkan perlengkapan berkendara demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan. Apalagi cuaca saat ini sangat tidak mendukung karena panas ekstrem yang sudah berjalan dalam empat bulan terakhir.

Fakta inilah yang menjadi tantangan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Lahat, yang mengampuh wilayah kerja di 5 kabupaten/kota di Sumsel. Mulai dari Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sebuah pelayanan luar biasa yang memang wajib dilaksanakan demi memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam kesempatan ini Arief yang merupakan PK Ahli Pertama, dipercaya pimpinan untuk melaksanakan Pendampingan dan sekaligus Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH An. NA yang diduga terlibat perkara Pencurian dengan Kekerasan/ Pasal 365 KUHP. Tiba di Polsek Sungai Rotan saat matahari menunjukkan keperkasaannya, Arief tidak bisa terlalu lama istirahat, karena harus langsung melakukan penggalian data terhadap ABH dan keluarganya, korban, penyidik dan perangkat desa setempat guna memperoleh data yang komprehensif.

Arief mengatakan “Dari keterangan tersebut, ternyata didapat fakta bahwa si ABH hanya berperan menunggu di motor, sedangkan rekannya yang Dewasa diketahui merupakan pelaku utama sebagai eksekutor penjambretan,” .

Atas dasar itulah, PK Bapas Lahat menyarankan agar pasal yang disangkakan terhadap ABH dapat di junto-kan ke Pasal 56 KUHP sehingga proses hukumnya dapat didiversikan.

Dalam kesempatan tersebut juga, PK Bapas Lahat berpesan agar pihak keluarga ABH dapat meningkatkan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan terhadap ABH, agar kejadian serupa ataupun tindak pidana lainnya tidak terjadi lagi. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *