Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Pagar Alam

Perampok Kantor Cabang BRI Pagaralam Berhasil Ditangkap, Ini Kata Polres Pagaralam

61
×

Perampok Kantor Cabang BRI Pagaralam Berhasil Ditangkap, Ini Kata Polres Pagaralam

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Pagar Alam
–Pelaku perampokan kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pagaralam, pada hari Jum’at (16/7/2021) sekitar Pukul, 12.30 WIB lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Lebih mengejutkannya lagi pelaku perampokan tersebut ialah, Hendro Kurniawan (35) yang merupakan mantan satpam Bank Bri Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara mengatakan, memang benar tersangka perampokan tersebut mantan satpam Bank BRI. Tersangka mengundurkan diri empat bulan sebelum melakukan aksi perampokan tersebut. Pada press release di Polres Pagaralam . Senin (19/07/2021)

Kapolres menjelaskan, dari hasil rampokan tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 48 juta. “Rp 38 juta telah tersangka habiskan untuk judi online, sedangkan sisanya Rp 10 juta masih disimpan di rekening tersangka.” jelas Kapolres.

Tersangka Hendro Kurniawan diringkus oleh tim Libas Polres Pagaralam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Najamudin SH, ditempat persembuyiannya yang berada di Pasar Panorama Bengkulu,  pada Minggu (18/7/2021).

Penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan dan identifikasi petugas, untuk melakukan penangkapan ini petugas melakukan upaya persuasif dengan mendekati serta mengimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.

“Pendekatan persuasif ini dirasa cukup efektif, pada Minggu pagi (18/7/2021), pihak keluarga menelpon petugas untuk menjemput tersangka ditempat persembuyiannya di Bengkulu.” Ungkap Kapolres.

Ditempat yang sama  Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, kartu ATM, tas hitam, celana jeans dan sepatu boot, sedangkan senjata tajam berupa parang dibuang pelaku kedalam sungai, “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” Jelasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *