Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Penyalahgunaan Narkoba FY Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

148
×

Penyalahgunaan Narkoba FY Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—-Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat narkoba AKP M. Romi SH. MH, telah berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan : LP/A/29/III/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Maret 2023.TKP
Pinggir Jalan Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Tersangka Febri Yanto (24 Tahun)
Pekerjaan, Buruh Harian Lepas beralamat
Jl. Sekip Sidomulyo RT. 016 RW. 005 Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat.

Adapun Barang Bukti yaitu : 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gr (nol koma empat nol gram), 1(satu) unit Handphone Android Realme 9C, 1 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,40 gr (nol koma empat nol gram).

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, didampingi kasat narkoba AKP M. Romi SH. MH, melalui Humas polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 jam 22.35 Wib bertempat di pinggir Jalan Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka an. Febri Yanto dan pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka sedangkan untuk barang bukti 1(satu) unit Handphone Android Realme 9C ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Ungkapnya .Rabu (29/03/2023)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *