Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Ilir

Pendampingan Laporan oleh LBHK OI & OKI Ke Cyber Polda Sumsel

205
×

Pendampingan Laporan oleh LBHK OI & OKI Ke Cyber Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Ogan ilir
LBHK Ogan Ilir dan OKI diwakili Ubaidillah dkk, menindak lanjuti atas laporan klen nya  dengan cepat dan melakukan pendampingan ke Polda Sumsel yang ada Cyber. Maka nya setiap tindakan harus dipikir ulang untuk membuat Status di medsos kalu tidak ingin berurusan dengan UU Ite ujarnya,
Rabu (9 /3/2022)

yaitu : bunyi Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lebih lanjut, bagi kasus pencemaran nama baik dan merugikan orang lain diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.
Bagi siapa saja

Pelanggaran ini bukan main main dan perlu kehati hatian dalam bermedsos ujarnya. Ubaidillah mengatakan bahwa setiap laporan klennya harus disertai Surat kuasa ,setelah itu dilakukan pendalaman kearahmana kasus tersebut diarahkan dan akan didampingi dari pihak LBHK.

reporter irawadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *