Relasipublik.com | Lahat
—UPT PPD Lahat 2 Kikim / Samsat Kikim Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (01/10/2021) sosialisasi pemutihan PKB di wilayah Kikim Area.sosialdasi di mulai dengan pembagian brosur brosur sentra pelayanan seperti bank Sumsel Babel, Bank BRI, Pinggir jalan serta di Indomaret dan Alfamart . Dan brosur juga di berikan pada saat WP membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Lahat 2 Kikim.
Pemutihan ini sesuai Dasar hukum Pergub Sumsel 21 tahun 2021 dan SK kabanpenda sumsel nomor 040/KPTS/PENDA/2021.
Eko Herdiansyah,SE, M.Si Kepala UPT PPD Lahat 2 Kikim / Samsat Kikim Bapenda Provinsi Sumsel mengatakan ” Sesuai dengan aturan Pergub Sumsel no. 21 tahun 2021 bahwa pemerintah provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan pajak antara lain :
1. Penghapusan sanksi adminitrasi denda dan bunga PKB
2. Penghapusan pajak progresif
3. Penghapusan Sanksi denda dan bunga BBN-KB
4. Pokok PKB tetap
5. Pokok BBN-KB Tetap
Disampaikannya,” Saat ini PKB di Samsat Lahat 2 Kikim sudah mencapai 74 persen dan BBN-KB sebesar 58 persen,kedepan kami berharap dengan adanya program pemutihan di sumsel ini dapat mengejar realisasi PKB dan BBN KB wilayah Lahat 2 Kikim sebesar 100 persen di akhir tahun,” katanya .
“Untuk itu kami mengharapkan kepada masyarakat Kikim area untuk memanfaatkan program pemutihan yang d gagas oleh bapak Gubernur sumsel H. Herman deru.
Segeralah membayar pajak kendaraannya yang sudah mati beberapa tahun mumpung ada program ini. Program ini di mulai pada tanggal 1 Oktober 2021 sd 31 Desember 2021 pukul. 12.00 wib,” katanya .
Sementara warga Kikim area yang juga wajib pajak Samsat Kikim sangat mengapresiasi adanya pemutihan Pajak ini, dan mengucapkan terimakasih pada gubernur Sumsel adanya program ini. (EY)