Sumsel.relasipublik.com | Pali
-Pemerintah kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kesbangpol Pali menggelar Fucuss Grup Discussion (FGD)dalam rangka menuju kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI) membangun dengan aman dan kondusif serta pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga kemasyarakatan (LSM,LP-KPK) yang ada di kabupaten PALI .Kamis (08/07/2021) bertempat di ruang rapat Sekda Pali jln merdeka kel Handayani Mulya kec Talang Ubi kab Pali.
Dalam kegiatan di hadiri wakil bupati Pali Drs.H.Soemarjono, Kapolres Pali AKBP Rizal Agus Triadi S.I.K dan Kepala kejaksaan negeri Pali(Kajari)Agung Arifianto S.H.MH.
Menurut keterangan wakil bupati Pali Drs.H.Soemarjono mengharapkan kepada Ormas dan Lembaga yang ada di kab Pali untuk bersama-sama membangun kabupaten Pali.
“Pemerintah berharap , Ormas dan Lembaga bisa berkerja sama membantu pemerintah dalam menjalankan birokrasi pemerintahan yang aman dan kondusif.” Katanya.
Kapolres Pali AKBP Rizal Agus Triadi S.I.K menyampaikan hal penting ke pada Ormas dan Lembaga berkerjasama dan membantu polri memberantas segala bentuk kejahatan yang melanggar hukum seperti narkoba, pencurian dll serta Ormas dan Lembaga dalam melaksanakan aturan Pemerintah seperti pakai masker,cuci tangan pakai sabun di tempat air yg mengalir serta menjaga jarak.
Mengingat pandemi covit -19 yang semakin berkembang di Indonesia dan meminta serta mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi bagi masyarakat yang belum vaksin dengan tujuan untuk membentuk sistem imun tubuh yang kuat agar terhindar dr covit-19 dan mensukseskan program 100 hari vaksinasi di Indonesia,termasuk kabupaten Pali.
Selain mengajak masyarakat untuk menyelesaikan dan melaporkan,serta bermusyawarah bila ada persoalan yang melanggar hukum,serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mentaati hukum dan UU yang berlaku di indonesia.
Kep kejaksaan negeri Pali (Kajari)Agung Arifianto S.H.MH.mengatakan ormas dan lembaga ,berdasarkan pasal 1663-1664 UU hukum perdata(K.U.H.P Perdata),serta UU no 8 tahun 1985 tentang Organisasi dan lembaga yang menyatakan” organisasi dan lembaga berhak mencari dan memberikan informasi dugaan tindak pidana sesuai aturan dan UU yang berlaku.”
Dalam akhir kegiatan di penutupan acara,seluruh ormas dan lembaga serta perangkat anggota termasuk wakil bupati,Kapolres,dan Kepala kejaksaan negeri Pali, bersama-sama membacakan Ikrar yang di bentuk secara bersama-sama dengan sebutan ” Imali Mempesona ( Ikatan Masyarakat Pali Membangun Bersama Pemerintah Sopan dan Amanah) “, . (Dedi)
I