Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHKota PalembangSosial & BudayaSumatera Selatan

Pembukaan Rapat Koordinasi Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Se-Indonesia

93
×

Pembukaan Rapat Koordinasi Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG.RELASIPUBLIK.COM,- Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) se Indonesia dan pengurus asosiasi Kepala LKD se Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Emilia Palembang, Kamis (13-04-2023).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kearsipan Nasional Indonesia, Ketua Asosiasi Kepala Lembaga Kearsipan se Indonesia, Asosiasi sekretaris Indonesia. Dengan peserta yang hadir, Pejabat Arsip Nasional Indonesia, Kepala Lembaga Kearsipan Daerah se Indonesia, Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Bogor, Gunung Emas Kalimantan Tengah, Bandung dan Kota Makasar, serta Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, Hari ini provinsi Sumsel menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakor Asosiasi kearsipan yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kearsipan Nasional.

“Selama ini orang sering memandang sebelah mata terhadap arsip, baru terbuka ketika ada masalah. Kita menyadarkan seluruh masyarakat, Aparat dan Swasta untuk betul-betul menjadikan arsip ini sebagai sesuatu yang penting. Maka untuk itu kita mulai dari Dinas-Dinas Arsip yang agresif, tidak hanya menunggu tapi juga di cari,” Terang Deru.

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, Prof Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos, MM. menyampaikan Lembaga Kearsipan nasional diatur dalam Undang-Undang diantaranya: Sebagai dasar Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, peraturan kepala anri nomor 6 tahun 2019 tentang kearsipan, peraturan daerah nomor 18 tahun 2014 tentang penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Selatan.

“Tujuan diadakan rapat ini untuk mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan bidang kearsipan yang berkualitas dan terpercaya pada Pemerintah Daerah, serta mewujudkan program penyelamatan arsip untuk mengatasi darurat arsip secara nasional,” Ujarnya

Selain itu juga untuk mempercepat implementasi sistem Pemerintahan berbasis elektronik dan melakukan evaluasi dan penguatan proram kerja Asosiasi Kepala LKD se Indonesia.

“Rapat ini juga bertujuan menyusun agenda dalam rangka peningkatan hari kearsipan ke 52 tahun 2023 di Jawa Timur,” pewarta.(Robi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *