Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Pelaku Copet di Pasar Jarai Diamankan Satreskrim Polsek Jarai

123
×

Pelaku Copet di Pasar Jarai Diamankan Satreskrim Polsek Jarai

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—-Lamsida Binti Bari ( 57 Tahun,) TTL: Pekerjaan Tani, warga Desa Talang tangsi Kec. Pajar bulan Kab. Lahat Diamankan Tim Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat karena melakukan kasus pencurian (copet)

Bermula dari laporan korban Rumaya Binti Siankim, (66 tahun) Pekerjaan Tani, Alamat Desa. Pajar Tinggi Kec. Pajar bulan Kabupaten Lahat dan kawan kawannya

Hal ini berdasarkan : LP/B-10/ IX /2022/Sumsel/RES LHT/SEK Jarai Tgl, 17 September 2022. PERKARA, Psl : Pencurian Sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu
– 6 ( Enam) dompet.
– 1 ( Satu ) set speker aktip dan mix.
– 1 ( Satu ) buah celana levis panjang warna biru beserta ikat pinggang.
– 1 ( Satu ) buah baju kaos lengan panjang.
2 ( Dua ) buah dalaman jilbab
1 ( satu ) buah jilbab warna merah maron.
1 ( satu) buah masker warna biru.
1 ( Satu ) asoy cabe merah.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH membenarkan hal tersebut dan menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2022 Sekira Jam 08.30 Wib, bertempat di Pasar Jarai ( Pasar kalangan hari sabtu ) di Desa. Jarai Kec. Jarai Kab. Lahat telah terjadi Pencurian uang yang ada di dalam dompet dengan modus pencopetan di pasar jarai .pada saat korban sedang berbelanja dan ketika kendak membayar dompet korban hilang dengan berisikan uang Rp. 2.650.000 ( dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ), beserta kunci rumah dan surat berharga,” ungkapnya. Minggu (18/09/2022)

” Dan selain korban hampir bersamaan juga mengalami pencurian atau kecopetan, begitu juga pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 ada juga korban lain yang mengalami kecopetan di pasar jarai ( pasar kalangan hari sabtu ), atas kejadian tersebut total kerugian lebih kurang Rp. 3.890.000 ( tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah),” terangnya.

Selanjutnya , Pada Hari Sabtu tanggal 17 September 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Bertempat di Pasar Jarai ( Pasar kalangan hari sabtu ) oleh Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan seorang perempuan yang bernama Lamsida Binti Bari yang telah melakukan pencopetan di pasar jarai, dan setelah di introgasi Lamsida binti bari mengakui telah melakukan copet di pasar jarai setiap hari sabtu lebih dari satu kali, kemudian Lamsida Binti Bari beserta barang bukti di amankan ke Polsek Jarai untuk di proses lebih lanjut. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *