Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

6 Orang Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat Langsung Bebas di HUT RI Ke-81 Tahun 2026

2
×

6 Orang Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat Langsung Bebas di HUT RI Ke-81 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Bupati Lahat Bursah Zarnubi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) kelas IIA Lahat di peringatan HUT RI Ke- 81 tahun 2026.

Wajah bahagia dan gembira tampak pada 6 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat yang mendapatkan remisi langsung bebas pada HUT RI ke-81 ini, Senin 17 Agustus 2026 yang di kegiatan ini simbolis menerima remisi bebas bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, diwakili Kasi Binadik Lapas Lahat Sukma Amri S.Sos mengatakan jumlah total narapidana Lapas Kelas IIA Lahat 733 orang meliputi tahanan berjumlah 112 orang dan narapidana 621 orang. Kemudian usulan remisi 539 dan hasil usulan remisi 539 orang. Dengan rincian RU-1 yaitu : pengurangan 1 bulan 127 orang pengurangan 2 bulan 112 orang pengurangan 3 bulan 152 orang pengurangan 4 bulan 95 orang pengurangan 5 bulan 50 orang dan pengurangan 6 bulan 3 orang kemudian untuk RU-2( langsung bebas) berjumlah 6 orang.

“Kami nanti mohon kepada bapak Bupati Lahat yang menyerahkan surat bebas ini karena langsung kami bebaskan di sini.Ini bentuk apresiasi dan perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan . pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali kepada masyarakat. Kepada warga binaan, selamat yang telah mendapatkan remisi pada hari ini terutama yang bebas pada RU-2 dan kembali kepada masyarakat,keluarga dengan selamat dan tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan selama ini”, ucap Sukma Amri .

Sementara Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE membacakan amanat Menteri Imigrasi dan dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengamanatkan dalam amanatnya menyampaikan Penngatan Han Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut bukan sekadar slogan penngatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

“Pada tahun 2026 ini Pemerintah membernkan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada sebanyak 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia . Pembenan hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, se algus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan ” ucap Bursah membacakan sambutan Agus Andrianto.

Bagi narapidana, Remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disipin, meningkatkan kualitas diri, mengikut program kepribadian
maupun kemandinan, hingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana Sementara itu, bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani narapidana dan Anak Binaan.

Pada kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas. Jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada pelayanan.

Selain itu, jajaran pemasyarakatan diingatkan untuk tidak memberikan toleransi terhadap narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk pelanggaran etik lainnya. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *