Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Rawas UtaraTerbaru

Oknum Kades di Muratara di Duga Ancam Bunuh Wartawan

58
×

Oknum Kades di Muratara di Duga Ancam Bunuh Wartawan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muratara – Berawal dari mempublikasikan berita penimbunan jalan di Desa Sungai Jernih. Kecamatan Rupit. Kabupaten Musi Rawas Utara, seorang wartawan di Muratara yang diduga mendapat ancaman pembunuhan oleh Oknum Kepala Desa.

Seorang Wartawan Media Online IcNews yang berada di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara yang melakukan publikasi dugaan dugaan Mark-up anggaran penimbunan Jalan di Desa Sungai Jernih, namun saat di konfirmasi Kepala Desa menolak dan konfirmasi ke Kaur Keuangan.

“segala sesuatu tanyakan saja ke Kaur keuangan saudara Munawir selaku Kaur Keuangan”, kata Kades, dikutip dari media online IcNews.

Usai berita diterbitkan kemudian pada Sabtu 6 Februari 2021, Kepala Desa Sungai Jernih Yutami menelpon Wartawan Media iCNews lalu mengancam untuk membunuh Wartawan Media iCNews.

Sebelum kejadian pengancaman Kades sempat menanyakan apakah Holindra yang memberitakan, dan Holindra mengiyakan selanjutnya terjadi percekcokan kecil, namun selanjutnya Kepala Desa langsung mengancam Holindra. “Kalu metu kawan undo (Membawa.red) Mandau awak ngundo Mandau (Senjata tajam /Parang.red)”, kata Kades.

Lanjut, sekali ko, awak ingatkan kawan, kawan dilah ngucak-ngucak awak, kagek kapan sekali lagi kawan ngucak-ngucak awak, yang notabene kawan nyangkut-nyangkut masalah, kawan dimano awak ngenas, kawan di dumah awak mgenas kumah, kawan di luar awak ngenas keluar “.

Lalu di jawab Holindra, “Kawan (kamu.red) ngancam awak (aku.red)”, timpalnya.

“Terserah kawan (aku.red)”, kata Kades.

Terpisah, saat dikonfirmasi ke Wartawan iCNews Holindra membenarkan bahwa pembicaraannya dengan oknum kades tersebut melalui telepon.
“Tadi sekitar jam 10 aku di Kebun, dapat telpon dari pak Kades Yutami, dan di dalam pembicaraan sesuai rekaman, yang di bahas kades adalah masalah pemberitaan, kemaren dalam rekaman itu memang benar pembicaraan aku dengan pak kades, dan saya sejak ada telpon tersebut yang terancam “, jelas Holindra.

Jika di lihat dari pembicaraannya yang terancam melalui ponselnya, kades sungai jernih dapat terjerat UU Pengancaman melalui telepon (ITE) Pasal 29 UU ITE, Pasal 45B UU 19/2016 dan UU Pers Bab Vlll Nomor 40 tahun 1999.

Kades yang tidak mau di kritis kinerjanya akan sewenang – wenang menggunakan anggaran, fungsi sosial kontrol hak jurnalis untuk mengawasi kinerja pemerintah biar programnya berjalan sesuai harapan warga.

Jurnalis juga membantu pengawasan aparatur negara dan meminimalisir kecilnya kemungkinan korupsi,biar hak Masyarakat benar-benar tepat sasaran.(Romadon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *