Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Lubuklinggau

Motor Raib Saat Parkir DI Rumah Sakit, Pihak Rssa Dan Pihak Pengelola Parkiran Terkesan Tidak Mau Tanggun Jawab.

35
×

Motor Raib Saat Parkir DI Rumah Sakit, Pihak Rssa Dan Pihak Pengelola Parkiran Terkesan Tidak Mau Tanggun Jawab.

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSUL LUBUKLINGGAU -Untuk kesekian kalinya satu buah unit Motor hilang di lingkungan Areal parkir Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.(26/09/2921)

 

Korban Leman Napitupulu menjelaskan kepada awak media (25/9/21) sepeda motor miliknya Honda Revo warna hitam, Nomor polisi BG 3259 HO Miliknya hilang pada Kamis pukul 3.00 Wib (9/9/21) di areal parkir Rumah sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.

Padahal korban sudah mengambil karcis parkir dengan nomor seri karcis Motor 032902 , Kerugian yang diderita oleh korban ditaksir sebesar Rp.6.500.000,-

 

” Leman mengatakan hingga hari ini sabtu(25/09/21) belum ada titik terang pertanggung jawaban ganti rugi baik dari managemen RSSA maupun rekanan pengelola parkir RSSA, baik pengelola parkir maupun pihak RSSA sendiri terkesan menghindar saling lempar tanggung jawab.

 

” lanjutnya , saya kecewa dengan keadaan seperti ini, padahal sudah jelas saya memiliki struk parkir. buat apa ada struk parkir segala macam kalo tidak ada pertanggung jawaban keamanan kendaraan yang diparkir, kita mengambil struk parkir itukan dengan harapan terjaminnya keamanan terhadap kendaraan yang kita parkir” keluh leman.

 

Terpisah ketua (FKWS,)Zainuri melalui Tulentino Aditiya.SH kpl bidang hukum Forum Komunikasi Wartawan Silampari (FKWS) mengatakan bahwa sebagai bentuk perlindungan dan solidaritas profesi wartawan yang tergabung dalam FKWS, maka kita harus menuntut pertanggung jawaban dari pihak rumah sakit selaku Owner , untuk segerah menggati kerugian sdr Leman , imbuhnya .

 

“Lanjutnya , FKWS minta kepada pihak RSSA dan rekannya Pengelola Parkir RSSA untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti kerugian kepada pihak korban sdr. Leman. kalau motor sampai hilang, berarti pengelola gagal menjaga keamanan kawasan parkir yang dikelolanya , jelasnya .

 

” kami minta kepada pihak Management Rumah Sakit Siti Aisyah juga Rekanannya pengelola parkir untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang diderita korban, karena anggota kami leman memiliki struk karcis parkir yang resmi yang diberikan langsung oleh pengelola parkir RSSA, kalau motor sampai hilang, berarti pengelola gagal menjaga keamanan kawasan parkir yang dikelolanya.” tegasnya

 

Dijelaskan TULENTINO bahwa diriinya bersama rekan yang lain sudah mencoba berdialog dengan pihak Rumah sakit (23/09/21) yang diwakili oleh ibu NURMALINA Kepala tata usaha Rumah sakit siti aisyah dan juga Bpk TARMIZI selaku pengelola parkir di RSSA lubuklinggau, dari hasil pembicaraan , mereka minta waktu satu hari untuk membicarakan tentang permasalahan kehilangan motor di lokasi RSSA termasuk juga tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak korban bpk leman napitupulu. namun hingga hari ini tidak ada kejelasan penyelesaian dari permasalahan ini , tutupnya .

 

” Tambahnya , FKWS memberikan waktu lima hari kedepan buat pihak RSSA dan rekannya untuk bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan anggotanya di lingkungan Rumah Sakit Siti Aisyah , apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada titik terang jawaban dari permasalahan ini maka FKWS akan melakukan aksi Demo di RSSA dan Juga Kantor Walikota Lubuklinggau , FKWS juga akan mendampingi korban untuk menggugat pihak Pengelola Parkir RSSA , Gugatan ini mengacu pada Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan Pasal 4 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen , tegasnya.

 

” Ya kalo hingga waktu Lima hari kedepan tidak ada ganti rugi dari RSSA dan rekanannya, FKWS akan melakukan Aksi Solidaritas Kita akan Demo Rumah Sakit siti aisyah juga Kantor Walikota Lubuklinggau, kita akan minta Walikota Lubuklinggau untuk mencopot jabatan dr.Dwiyana Sulistya Ningrum sebagai direktur RSSA, karena kami nilai kurang bertanggung jawab dengan manajement yang dipimpinnya” tambahnya .

 

“kita juga akan mendampingi korban untuk menggugat pihak pengelola Parkir untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) karena pengelola parkir telah lalai dalam hal keamanan parkir” tutupnya,

Reporter : (tim,rm)

Editor      : mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *