OKI, RELASIPUBLIK –Tindak Pidana Penganiayaan terjadi di kota Kayu Agung hingga mengakibatkan korban an. M. Arif Meninggal Dunia
Penganiayaaan tersebut terjadi Pada Hari Jum’at Tanggal 11 September 2020 Pukul.18.15.WIB Di Dalam Masjid Nurul Iman LK.III RT.07 Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayu Agung Kab. OKI.
Korban M. ARIF, Spd. MM, 61 Tahun tinggal di Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayu Agung Kab. OKI. Merupakan Ketua Pengurus Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing
Sedangkan pelaku sendiri yaitu MEYUDIN, 49 Tahun, Alamat : LK.III RT.06 Kel. Tanjung Rancing Kec. Kayuagung Kab. OKI.
Kejadian bermula ketika Pelaku yang merupakan Marbot dan Ketua Perlengkapan Masjid Nurul Iman merasa tidak senang dan tersinggung karena kunci kotak amal di minta oleh Korban yang merupakan Ketua Masjid pada saat selesai Sholat Jum’at,
Lalu pelaku timbul niat untuk menganiaya korban dengan senjata tajam pada saat Sholat Mahgrib.
Pelaku MEYUDIN menganiaya Korban M. ARIF, Spd. MM, dengan cara membacok menggunakan Senjata Tajam Jenis Pedang Panjang bergagang plastik.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher atas kiri. Kemudian korban dibawa ke RSUD Kayuagung lalu di Rujuk ke RS Charitas Palembang.
Pelaku an. MEYUDIN diamankan AIPDA. KHOIRUL SOBRI dan Jamaah Masjid Nurul Iman yang sedang sholat mahgrib, kemudian pelaku diserahkan untuk diaman di Polsek Kayuagung.
Kapolres OKi sudah mendatangi Rumah Korban dan RT setempat. Untuk meredam keluarga korban agar tidak melakukan serangan balasan terhadap pelaku maupun keluarga pelaku,
Kabid Humas Polda Sumsel kombes pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada keluarga korban tetap tenang jangan s ampai terjadi main hakim sendiri dan serahkan kasus penganiayaan ini kepada Polisi khususnya Polres OKI dan tidak ada indikasi SARA atau organisasi terlarang sebagaimana berita yang beredar dimasyarakat saat ini tapi murni rasa ketersingungan atau dendam Pribadi pungkasnya saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa, 15/09/2020. (M.Nur)