Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

7 Tuntutan Geram Gelap Saat Diundang RDP Oleh DPRD Muba

110
×

7 Tuntutan Geram Gelap Saat Diundang RDP Oleh DPRD Muba

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.Com | Muba – Kabupaten Musi Banyuasin sangat kaya Sumber Daya Alam, mulai dari isi perut Bumi sampai udaranya, Perkebunan yang menghijau ribuan hektar, Batubara ribuan kubik perjam, sampai hulu Migas jutaan barel perdetik, semuanya ada disini. Energy Apalagi yang Kurang??? Itulah ungkapan yang diutarakan Gerakan Masyarakat Melawan – Gelap (GERAM -GELAP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/09/2020) kemarin.

“Seharusnya rakyat disini Sejahtera,” ujar Hailandi.

Mengacu dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.” Tapi kenyataannya tidaklah demikian, disini untuk listrik saja kami masih sangat kesulitan, jelasnya.

Dalam pada itu, “akhir-akhir ini pemadaman listrik semakin menjadi-jadi yang biasanya listirk padam jika cuaca buruk atau saat hujan turun saja. Namun, tidak untuk beberapa bulan terakhir. Listrik padam seperti semaunya saja, bayaran semakin membengkak, tagihan lampu jalan yang hingga hari ini masih dipertanyakan, ditambah lagi dengan tanpa alasan yang jelas pihak MEP menunda pemasangan listrik bagi pengguna baru,” paparnya.

Adapun tuntutannya, GERAM – GELAP mendesak agar,

1. Pihak MEP Melakukan perbaikan ulang terhadap Kwh yang tidak sesuai dengan pemakaian.
2. Pihak MEP memasang lampu jalan. atau hentikan tagihannya kepada pelanggan.
3. Pihak MEP agar tidak mempersulit pemasangan pelanggan baru.
4. Pihak MEP wajib menyediakan call center di wilayah kecamatan Tungkal Jaya.
5. Pihak MEP agar mempercepat pemasangan jaringan baru atau pelanggan baru di daerah yang sudah terpasang tiang listrik.
6. Jika listrik padam lebih dari satu kali dalam 24 jam maka pelanggan tidak wajib membayar.
7. Jika PT MEP tidak sanggup memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat maka PT MEP harus mudur dan kembalikan ke PLN.

Selain tuntutan tersebut, GERAM – GELAP juga mempertanyakan, berapa rupiah per kWh saat listrik dipakai atau tidak dipakai, tagihan lampu Jalan 8% dari bayaran yang dibayar oleh pelanggan tapi lampu jalan tidak satupun yang menyala, dan berpindahnya cara pembayaran listrik ke BRI link.

“Kami meminta agar DPRD dan Pemda memberi solusi, agar masyarakat pelanggan MEP dapat diringankan, baik melalui subsidi atau dengan cara apapun, karena yang terpenting adalah demi kesejahteraan Rakyat,” terangnya.

Kemudian itu, Haliandi didampingi Jimmi mengatakan, akan turun aksi ke jalan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. “Kalo tuntutan ini dak terpenuhi, masyarakat Tungkal Jaya dan seluruh kecamatan yang dialiri listrik oleh MEP akan aksi turun ke jalan dan ke tingkat provinsi,” tegasnya.

Sementara, hasil RDP dengan DPRD kabupaten Muba, DPRD akan membentuk Timsus untuk perkara ini, dan akan menindak secara hukum jika memang benar, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *