Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Musi Rawas

Mengenai Polemik Batas Wilayah ” Tapem Mura Ambil Kebijakan Yang Tempat “

86
×

Mengenai Polemik Batas Wilayah ” Tapem Mura Ambil Kebijakan Yang Tempat “

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Musi Rawas / Polemik sengketa perbatasan desa suro dan desa Remayu sekaligus perbatasan antar kecamatan Muara Beliti dan kecamatan tuah negri yang terus berkepanjangan sehingga membuat masyarakat kesal sehingga memortal jalan akses PT Evan. ( Senin 15/11/2021)

Kurang lebih sekitar 40 orang warga desa suro yang ikut serta dalam aksi pemortalan jalan mendesak pihak Pemkab agar segera memutuskan dan menetap batas wilayah antara desa suro dan desa remayu dan meminta PT Evan untuk Semantara waktu menghentikan aktivitas dalam pembangunan pabrik yang berdiri di atas 29 lahan sengketa antara batas wilayah desa suro dan Remayu.

Salah satu perwakilan warga desa suro yakni bapak Samsul menjelaskan, ” kami atas nama masyarakat desa suro hanya ingin kepastian dan kejelasan batas wilayah desa suro dan Remayu, berdasarkan data pembebasan lahan GRTT sebelumnya bahwa lahan seluas 29 hektar yang akan dibangun pabrik Itu murni lahan milik warga suro.

” Kami berharap kepada pihak pemkab Musi Rawas agar segera mengambil kebijakan sebab permasalahan ini sudah lama kurang lebih tiga bulan dan enam kali mediasi belum ada titik terang.ujarnya

Selang beberapa waktu kemudian pihak Kapolsek Muara Beliti dan pihak Kapolres Musi Rawas Hadir kelapangan dan meminta klarifikasi warga terkait aksi yang diadakan pagi hari ini dan memfasilitasi warga agar bermediasi dengan pihak pihak pemerintah Musi Rawas dan pihak perusahaan agar dapat menemukan solusi yang terbaik demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Bertempat di kantor camat Muara Beliti Mediasi yang di hadiri oleh pihak Tapem Mura, dinas perkebunan, pihak polres Musi Rawas, camat muara Beliti, Kapolsek Muara beliti, pihak PT Evan dan beberapa perwakilan warga suro, mediasi tersebut berjalan dengan baik dan tertib.

Pihak Tapem Musi Rawas didalam didalam sambutan, menjelaskan,” setelah mendengarkan pendapat dan keterangan dari warga mengambil kebijakan bahwa untuk mengantisipasi dan demi menjalankan tugas saya meminta waktu selama dua Minggu untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah ini dan meminta kepada pihak PT Evan untuk menghentikan aktivitas pembangunan pabrik selama dua Minggu ini sebelum masalah batas wilayah ini selesai dan berharap kepada warga desa suro agar bisa tenang dan membubarkan diri kembali beraktivitas seperti biasa, nanti pihak akan segera berkoordinasi dengan bupati untuk menindak lanjuti permasalahan ini Tutupnya.

Laporan : Rita S

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *