Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Musi Banyuasin

Mengaku Sesuai Spek dan Rab, Kontraktor Proyek IPDMIP di Desa Pengage Terkesan Mengada-ngada

86
×

Mengaku Sesuai Spek dan Rab, Kontraktor Proyek IPDMIP di Desa Pengage Terkesan Mengada-ngada

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Musi Banyuasin
—Terkait statement kontraktor pelaksana Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Pengage (IPDMIP) yang berlokasi di Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan di media online sentralpos.com yang diunggah Minggu (4/7/2021) yang seolah-olah tidak mengakui pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan peralatan seadanya terkesan hanya upaya membela diri semata.

Dalam statementnya pihak kontraktor CV Rom perdanamengatakan bahwa Koncert mixer dalam kondisi rusak. Sehingga selama beberapa hari sehingga melakukan pekerjaan dengan cara manual, hal tersebut bertopak belakang dengan keterangan pekerja kepada media ini. Karena saat tim media turun kelapangan, pekerja mengaku sudah tiga hari melaksanakan pekerjaan dan untuk adonan semen dilakukan secara manual sejak hari pertama kerja.

“Dari pertama kerja kayak ginilah pak, ngaduk semen secara manual. Ini sudah merupakan hari ketiga kami bekerja,” kata pekerja yang tidak mau menyebutkan identitas diri nya disaat tengah mengaduk semen saat itu.

Disamping itu, berdasarkan keterangan salah konsultan yang sering menangani sejumlah proyek, sebut saja namanya IF,  saat diminta pendapatnya terkait proyek IPDMIP mengatakan jika mengacu pada dokumen kontrak, alasan consert mixer rusak memang terkesan mengada-ada. Karena dalam kontrak kontraktor harus menyediakan dua unit Koncert mixer.

“Artinya jika salah satunya rusak, yang satu masih tersedia dan bisa dioperasikan.” kata IF menjawab pertanyaan media ini, Senin (5/7/2021).

Hal lain menurut dia yang terlihat tidak sesuai adalah cara pencampuran material yang dilakukan kontraktor dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan lapangan,  pekerja terlihat mengunakan angkong sebagai takaran, padahal dalam kontrak disebutkan alat ukur yang digunakan adalah kotak takar kotak takar.

“Penggunaan angkong dan kotak takar tak bisa disamakan, karena akan menyebabkan selisih, baik secara kwalitas maupun harga,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, lanjut dia, penggunaan material juga terdapat perbedaan dengan material yang tertera dalam dokumen kontrak.
Dalam dokumen kontrak batu yang digunakan mengunakan batu pecah, bukan batu kali atau batu bujang seperti yang terlihat dilapangan.

” Sebenarnya kami tak akan memberikan komentar terlalu jauh, tapi pernyataan pihak pelaksana bahwa mereka telah melakukan pekerjaan sesuai SPEK dan RAB, jelas sekali disini kontraktor mengada-ada. Logika dari mana mereka akan membayar upah pekerja dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut, jika yang dipasang semua sesuai dengan RAB dan Spek,”ujarnya sembari tertawa lebar.

Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan  proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Pengage (IPDMIP) yang berlokasi di Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan terkesan janggal. Pasalnya, meski tergolong besar, proyek yang menelan anggaran Rp2,3 miliar tidak didukung peralatan yang semestinya.

Pekerja dilokasi juga tidak menampik kondisi tersebut, mereka mengaku dari awal pengerjaan memang seperti itulah nya. Dimana mereka cuma berbekal cangkul, sekop dan gerobak dalam bekerja. Bahkan untuk mengaduk semen mereka melakukan nya dengan cangkul dan sekop. Jangankan peralatan sekelas ekskavator, mesin pengaduk semen (molen) pun mereka tak punya. Sekilas pekerjaan proyek tersebut tidak memberi kesan pekerjaan yang bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang tertera pada plank proyek dilokasi, proyek tersebut dikerjakan CV Rom Persada selaku pemenang tender dengan anggaran Rp2,85 M yang bersumber dari APBD Muba tahun 2021. Kegiatan yang dilaksanakan bidang SDA PUPR Muba berjudul Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Pengage (IPDMIP) yang berlokasi di Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Sementara kegiatan dilaksanakan selama 150 hari kalendernya.

Sejumlah pejabat PUPR Muba belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Awak media yang melakukan upaya konfirmasi kekantor PUPR Muba tidak berhasil menjumpai pejabat yang berwenang. Informasi dari salah satu staf PUPR mengatakan bagian SDA tengah disibukkan dengan kegiatan TMMD di kecamatan lLalan yang akses nya cukup jauh dan berada di daerah perairan. Sementara upaya lain melalui ponsel dan akun WhatsAppnya juga belum memberikan jawaban hingga berita ini diunggah. (Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *