Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Komering Ilir

LITERASI DIGITAL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR – PROVINSI SUMATERA SELATAN

75
×

LITERASI DIGITAL KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR – PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sebarkan artikel ini

Jumat, 15 Oktober 2021, Jam 14.00 WIB

Relasipublik.com | OKI
—-Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yaitu, H. Herman Deru, S.H dan Bupati Ogan Komering Ilir yaitu, H. Iskandar SE yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang KEMAJUAN TEKNOLOGI: MUSIBAH ATAU ANUGERAH ? oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.

Ilham Ramdana, S.ST.,M.Ikom menjelaskan Pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

4 Pilar untuk dukung transformasi digital : Digital Skil, Digital Culture, Digital Ethics dan Digital Safety. Menurut Andi Budimansyah menjelaskan Definisi Cyberbullying tindakan negatif yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan cara mengirimkan pesan teks, foto, gambar meme, dan video ke akun media sosial seseorang dengan tujuan untuk menyindir, menghina, melecehkan, mendiskriminasi bahkan mempersekusi individu.

Bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting. Sebagai contoh Cyberbullying : Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.

Menurut Jony Iskandar, S.Pd., M.Si menjelaskan Etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia teristimewa mengenai gerak gerik pikiran dan perbuatan (Ki Hajar Dewantara). Sedangkan pengertian digital adalah gambaran umum dari suatu keadaan bilangan yang terdiri dari anggka 0 dan 1, atau off dan on (bilangan Biner atau Binary Digit).

Sedangkan Etika Digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelolah etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan Diky Nopyansyah menjelaskan Budaya Digital merupakan Culture atau kebiasaan pola hidup yang terus berkembang , terutama zaman moderenisasi, dizaman yang terus berkembang kita dituntut untuk ikut dalam perkembangan itu sendiri .

Diakhiri oleh Key Opinion Leader oleh Febri Dyta sebagai Influencer,  kemajuan dan perkembangan di era digital yang salah satunya media sosial untuk sekarang memang menjadi faktor utama untuk mencari dan mendapatkan informasi di internet. Bahkan hal ini juga mendorong masyarakat ataupun remaja Indonesia mulai menjadikan media sosial sebagai sarana mendapatkan informasi.  (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *