Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDAERAHKota LubuklinggauPeristiwaSumatera Selatan

Lembaga KPK Sumsel Geram Pelaku Batching Plant Nakal

48
×

Lembaga KPK Sumsel Geram Pelaku Batching Plant Nakal

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. LUBUKLINGGAU.,- Pemerintah Kota Lubuklinggau telah membangun kota Lubuklinggau dengan baik,Terlibih Jalan Sriwijaya yang menghubungkan Kelurahan Siring Agung ke Petanang,Ali Mu’ap Selaku Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Sangat Geram,Melihat serpihan cor beton berhamburan di sepanjang ruas jalan sriwiijaya atau jalan lingkar utara tepatnya kecamatan lubuklinggau utara 1 yang bakal merusak aset negara dan merugikan masyarakat.29/12/2023.

Atas kejadian ini Dinas Lingkungan Hidup Kota lubuklinggau gerah dan telah mengundang pelaku usaha Batching plant, saat dikonfimasi awak media diruangan kepala Dinas lingkungan hidup Kota lubuklinggau H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa pihak-pihak pelaku usaha Batching plant yang beraktivitas yang ada di kota lubuklinggau telah kita undang.

“Ya benar kemarin (28/12/2023) kita telah mengundang dari pelaku usaha Batching plant dari 6 prusahaan dalam perundingan diskusi 4 yang hadir, bagi yang tidak hadir akan kami datangi ke kantor nya.

Dalam pembahasan itu ada point point penting yang harus mereka pahami dan patuhi mengenai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Point pertama prusahaan atau pelaku usaha Batching plant setiap kendaraan cor beton wajib disertai dan di tulis nomor kendaraan dan nama prusahaan, guna untuk memastikan dalam pengawasan aktivitas kendaraan mobil tersebut mudah untuk di pantau, dengan waktu selama 7 hari untuk dilaksanakan.

Point kedua. Pelaku usaha Batching plant wajib menghimbau atau memberi trening,arahan kepada setiap karyawan bagi sopir yang membawa kendaraan cor beton untuk berupaya jangan sampai serpihan atau sisa cor beton jatuh ke jalan atau pasilitas umum yang dilalui masyarakat dikota lubuklinggau.

Point ketiga. Kami memberikan jedah waktu bagi pelaku usaha Batching plant untuk membersihkan serpihan sisa cor beton disepanjang jalan sriwijaya sampai pada hari selasa Selasa (2/1/2024).

Point keempat. Jika tidak mematuhi aturan yang disepakati dalam diskusi yang sudah disimpulkan maka Dinas lingkungan Hidup Kota lubuklinggau segera memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha Batching plant untuk ditinjau ulang prizinan dan tidak menutup kemungkinan akan kami “CABUT” izin mengenai lingkungan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *