Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Lakukan Penganiayaan di Cafe Muara Lawai, Ruban Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

148
×

Lakukan Penganiayaan di Cafe Muara Lawai, Ruban Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat ungkap Kasus tindak pidana Penganiayaan,  hal ini berdasarkan
LP/ B-   07  /VI/2021/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 16 Juni 2021. Dengan perkara 351 KUHP Penganiayaan.

Adapun pelaku penganiayaan Ruban, 56 tahun, Swasta, Cafe Ruban Desa Muara Lawai Kec Merapi Timur Kab Lahat .

Dan korban penganiayaan Hermansyah Bin R.A Bunyamin, 41 tahun, Swasta, Kel Tungkal Kec Muara Enim Kab Muara Enim dan Reihan (45 Tahun), Swasta, Desa Muara Lawai Kec.Merapi Timur Kab.Lahat

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH, mengatakan Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira jam 05.30 wib pelapor Rosdiana mendapat telpon dari M Ikbal bahwa korban dianiaya orang.

“Kemudian pelapor langsung berangkat ke RS Rabain Muara Enim, sesampainya di RS tersebut pelapor bertanya kepada korban perihal penyebab luka tersebut, selanjutnya korban memberitahu pelapor bahwa luka tersebut diakibatkan korban dianiaya oleh terlapor sdr Ruban dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau cutter dengan cara menyabetkan ke arah leher korban sebanyak satu kali yang mengenai leher bagian kiri korban dan mengakibatkan luka terbuka sepanjang 20 cm dan dalam sekira 5 cm .akibat luka tersebut korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari,” katanya .Kamis (17/06/2021)

Kemudian menurut pelapor yang juga mendapat keterangan dari sdr Reihan yang merupakan teman korban pada saat kejadian sekira jam 02.30 wib korban bersama reihan sedang berada di cafee Ruban Desa Muara Lawai Kec Merapi Timur Kab Lahat untuk duduk duduk, mendengar ada suara orang ribut dari dalam kamar mandi cafee Ruban, sdr Reihan masuk ke dalam cafee untuk mengetahui apa yang terjadi.

Kemudian pada saat di dalam cafee, Reihan bertanya dengan terlapor yang juga pemilik Cafee tersebut. akan tetapi langsung diserang oleh terlapor menggunakan senjata tajam sejenis pisau cutter sehingga mengakibatkan luka sabetan dibagian perut sebelah kiri kemudian Reihan langsung keluar, melihat  Reihan terluka korban masuk ke dalam untuk menanyakan kepada terlapor mengapa menganiaya Reihan menggunakan senjata tajam sambil memukul meja.

“Kemudian pada saat keluar dari dalam cafee korban sudah mengalami luka terbuka sepanjang sekira 20 cm dan dalam sekira 5 cm, dan masih menurut keterangan Reihan kepada pelapor bahwa dia melihat yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu sdr Ruban ( pemilik caffe) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisai catter, kemudian korban dibawa ke RSUD ARBAIN Muara Enim, kemudian pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Merapi Barat,” jelasnya .

Setelah mendapat informasi kejadian Penganiayaan tersebut anggota sat reskrim polres Lahat bersama dengan anggota reskrim Polsek Merapi barat langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka di desa muara Enim Kampung V, sesampainya dirumah tersangka, didapati pelaku sedang berada dirumah, kemudian pelaku langsung di bawa anggota reskrim Polres Lahat, anggota reskrim Polsek Merapi ke Polsek Merapi barat . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *