Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Lakukan Curat, AL Diamankan Satreskrim Polres Lahat

105
×

Lakukan Curat, AL Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
— Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.SH.MSi, dan kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, beserta Team telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan terhadap korban Vera Alfiasti yang terjadi, pada hari jumat tanggal 26 April 2024 sekita jam 02.00 Wib, TKP
Di Kosan Korban di Desa Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat,

Adapun tersangka atas Nama : AL,Bin PTN
Umur : 21 tahun, Pekerjaan : Tuna Karya
Alamat : Desa Pagar Negara Kec.Lahat Kab. Lahat

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Humas polres lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan kronologisnya Pada hari jumat tanggal 26 april 2024 sekira jam 02.00 wib di kosan korban di desa pagar negara kec. Lahat kab. Lahat diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit hp merk iphone 13, imei : 352224328958897, kompor gas, tabung gas, 4 (empat) buah tas yang salah satu tas berisi dompet dan uang rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), sepatu,skincare, dan alat alat make up”, ujarnya pada Kamis (23/05/2024)

“Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor sedang tidur dan pelaku membobol pintu jendela dengan cara merusak kunci.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut kepolres lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku”, ucapnya.

“Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib tim opsnal jagal bandit sat reskrim polres lahat yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n AL Bin PTN di depan gudang kopi talang jawa Kec. Lahat Kab. Lahat dikarenakan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan”, ujarnya .

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke polres lahat dan di serahkan kepada piket sat reskrim polres lahat guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *