Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Muara EnimTerbaru

KPK Ancam Konsekuensi Hukum Jika Beri Keterangan Palsu, Terkait Dugaan Fee 16 Paket Proyek Dinas PUPR

80
×

KPK Ancam Konsekuensi Hukum Jika Beri Keterangan Palsu, Terkait Dugaan Fee 16 Paket Proyek Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Palembang), Selasa (3/11/2020).

Delapan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diantaranya dua anggota DPRD Muara Enim aktif yakni Ari Yoca Setiadji dan Ahmad Reo Kusuma. Sementara enam saksi lainnya mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014 – 2019 yakni Tjik Melan, Faizal Anwar, Elison, Willian Husin, Misran dan Umam Fajri.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, SH. MH, sebagian saksi yang dicecar pertanyaan oleh JPU KPK membantah telah menerima uang dari perkara fee 16 paket proyek di Muara Enim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM, SH, saat dikonfirmasi pada skorsing sidang mengatakan, delapan saksi yang dihadirkan ke sidang ini untuk diambil keterangan sebagaimana terlampir dalam dakwaan.

Kita mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi 6 mantan anggota DPRD periode 2014 – 2019 dan kepada dua anggota DPRD yang saat ini masih aktif terkait adanya indikasi pemberian sejumlah uang kepada Saksi-saksi yang dihadirkan sekarang dalam persidangan sebagaimana yang terlampir didalam dakwaan, jelas Rikhi.

Ketika tanya ada beberapa saksi yang membantah menerima aliran uang suap tersebut, Rikhi menegaskan akan mendalami Fakta – fakta dipersidangan sesuai dengan dakwaan dan keterangan Saksi-saksi sebelumnya.Kita lihat dipersidangan ada yang mengaku menerima dan ada yang membantah, namun demikian akan kita gali lagi keterangan saksi. (Junizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *