Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaDAERAHPeristiwa

KMPAS Desak Bupati Muba Batalkan Surat Edaran Penyetopan Lalu Lintas Di Jembatan Sungai Lalan

120
×

KMPAS Desak Bupati Muba Batalkan Surat Edaran Penyetopan Lalu Lintas Di Jembatan Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM. MUBA – Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendesak kepada PJ Bupati Musi Banyuasin (Muba) harus bijaksana dalam menyikapi untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan.

Pasalnya, akibat dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 07 November 2023 lalu, berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Koalisi KMPAS, Angga Saputra, SH di dampingi Mael Cubung dari Pemerhati Pemerintahan Daerah (LP2D) dan Dedy Irawan dari Pemuda Marhaen saat memberikan keterangan pers di Palembang, pada Kamis (09/11/23).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun di lapangan pasca dikeluarkannya surat kesepakatan tersebut, sedikitnya ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan.

“Bisa kita bayangkan berapa banyak kerugian yang harus ditelan perusahaan akibat kebijakan tersebut. Dengan demikian, kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak tersebut, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu,”ungkap dia.

Selain itu, apakah kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna dan apakah telah dikonsultasikan kepada PJ Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham.

“Apabila hal itu, belum di lakukan oleh PJ Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,”tegas dia

Bukan hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah point dalam surat kesepakatan tersebut sudah di sosialisasikan dengan pihak perusahaan. Karena, menurutnya ada dugaan surat tersebut di buat secara sepihak saja.

“Kami mempertanyakan keabsahan surat kesepakatan bersama terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P.6 Sungai Lalan. Karena kami mendapatkan informasi bahwa dalam penyusunan surat tersebut diduga tidak melalui rapat forum sebab perwakilan perusahaan hanya diminta daftar hadir saja tanpa ada kejelasan soal itu,”ungkap Angga.

Lebih lanjut, di sampaikan Dedy Irawan bahwa pihaknya juga mempertanyakan soal adanya dugaan tindakan arogan terkait penyetopan aktifitas tongkang melintasi sungai lalan dengan dalih kerusakan jembatan.

“Hanya berbekal kesepakatan, menyetop secara paksa dengan menggunakan aparat, sehingga pemilik tugbot dan Pekerja merasa resah
atas penyetopan sepihak di sungai lalan yang dilakukan oleh Pemkab Muba,”tegas dia

Dedy Irawan menduga adanya main mata antara pihak penanggungjawab atau perusahaan pemandu tongkang dengan pihak Pemkab Muba.

.”Karena kami menilai yang seharusnya bertanggung jawab dari insiden penyenggolan tersebut adalah pihak pemandu bukan pihak tongkang. Jangan jangan ada main mata,”cetus dia

Atas hal tersebut, ditambahkan Madel Cubung bahwa dampak dari dugaan penutupan sepihak ini, sektor ekonomi seakan mati suri.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar aksi dengan melibatkan 100 massa aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Muba, Kantor Gubernur Sumsel, Kesyahbadaran dan Otorita Pelabuhan Boombaru (KSOP) sebagai perpanjangan tangan kementerian perhubungan, Kanwil Hukum dan Ham.

“Kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan PJ bupati muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama tersebut,”tegas dia.

Untuk diketahui, beberapa point dalam surat kesepakatan itu di antaranya jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan dari Pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P.6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu 2 (dua) minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P.6
Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.( Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *