Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten BanyuasinKORUPSIKriminalNasionalPeristiwaSumatera SelatanTerbaru

Ketua UPKK Tabala Jaya Resmi di Tahan Kejari Banyuasin

160
×

Ketua UPKK Tabala Jaya Resmi di Tahan Kejari Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Banyuasin – Setelah ditetapkan jadi tersangka, Ahmad Lutfi (32) Ketua UPKK Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa (3/11) pukul 13.30 Wib.

Tersangka merupakan kasus korupsi proyek Kementerian Pertanian pada Program IP 200 pada tahun 2016-2017.

Berkas berita acara pemeriksaan rampung, penahanan tersangka untuk dikirim ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Palembang yang dikawal langsung Kasi Pidsus
M Lukber Liantama SH, Kasi Intel Habibi, SH dan Kasubsi Penyidikan Geovani SH, MH mengunakan mobil tahanan.

Kasi Intel Kejari Banyuasin Habibi, SH mengatakan penahanan terhadap tersangka Ahmad Lutfi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor : print-2193/L.6.19/Fd.1/11/2020.

“Dan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,”katanya.

Dalam kasus ini, terang Habibi tersangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, Jo UU No. 20 tahun 2001.

“Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini, red sampai Tanggal 22 Nopember 2020, di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari,”jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri, SH, M.Hum menyampaikan jika pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka L.

Dan tersangka L telah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palembang.

Setelah L ditetapkan jadi tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, “ujar Jefri usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa 60.

Untuk tersangka L sendiri, terang Jefri belum dilakukan penahanan dikarenakan masih melengkap berkas.

“Kerugian negara kami sampaikan pada saat penyampaian pra dakwaan di pengadilan nanti,”bebernya.

Dia tak menampik jika pengungkapan kasus ini terkesan lambat karena terkendala wabah covid-19.

Sehingga dampaknya kasus pungli retribusi uji tera belum ditetapkan tersangka, soalnya ada tim penyidik yang terpapar virus Covid 19.

“Sejauh ini penyidikan kasus masih berlanjut dan belum penetapan tersangka ( Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *