Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Ketua DPD Partai Golkar Lahat : Seragam PPK PPS KPU Lahat Salahi Aturan

107
×

Ketua DPD Partai Golkar Lahat : Seragam PPK PPS KPU Lahat Salahi Aturan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik Lahat,
– Tidak adanya respon KPU Lahat terkait pakaian dinas lapangan (seragam) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berwarna merah, seperti warna salah satu partai, buat geram Partai Golkar Lahat.

Jika pekan lalu terpantau PPK dan PPS Kecamatan Gumay Talang, yang telah berseragam dinas lapangan berwarna merah. Baru-baru ini, PPS Kecamatan Mulak Ulu, juga terpantau sudah gunakan seragam berwarna merah. Ulah nakal KPU Lahat ini, jelas menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat. Masyarakat bahkan sampai menduga, nampaknya KPU Lahat mulai ada upaya “main mata” dengan salah satu partai politik (parpol).

Pasalnya, KPU Lahat sudah nekat buat suasana politik di Lahat jadi bergejolak. Dengan mengangkangi keputusan KPU nomor 227 tahun 2023, tentang seragam penyelenggaran pemilu. Baju berwarna biru dongker, dan celana berwarna coklat kaki.

Ketua DPD Partai Golkar Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH mengatakan, hari ini, Rabu (10/5/2023), pihaknya melayangkan surat keberatan ke KPU Lahat. Jika tidak direspon, KPU Lahat juga akan pihaknya laporkan ke Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP),

“KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap netral, tidak mendukung, apalagi sampai menunjukkan dukungannya secara terang-terangan terhadap salah satu parpol. Karena hal itu bisa membuat suasana politik di Lahat jadi memanas,” tegas Sri Marhaeni, Rabu (10/5/2023).

Sri Marhaeni mengingatkan, bukan hanya KPU yang harus netral, Bawaslu juga harus jalankan tugas. Terkait ketentuan seragam lapangan penyelenggaran pemilu itu, sudah ada aturannya. Ditandatangi Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Senin (3/4/2023) lalu.”Kalau sudah ada aturannya, kenapa mala dilanggar. Mengenai seragam, ikuti aturan KPU RI saja,” ujarnya.

Sri menyebut, Senin (15/5/2023) mendatang, pihaknya melalui Komisi I DPRD Lahat, akan memanggil KPU Lahat, Bawaslu, seluruh Ketua Parpol, Kesbangpol, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal ulah KPU Lahat yang sudah melanggar aturan ini. Fraksi Golkar, tentu akan menanyakan alasan KPU Lahat. Apakah dugaan masyarakat saat ini, benar terjadi di tubuh KPU Lahat.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya tidak membuat gaduh. Bawaslu juga harus tegas jika ingin suasa politik di Lahat ini berjalan aman tanpa gejolak,” ucap Wakil Ketua II DPRD Lahat ini.

Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi ST menyebut, pihaknya juga tidak setuju dengan seragam PPS yang berwarna seperti warna salah satu partai. Menurutnya, seharusnya KPU Lahat sebagai penyelenggara pemilu bisa bersikap netral, agar dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa berjalan aman damai tanpa ada gejolak.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus netral. Karena seragam berwarna merah milik PPS itu, sudah mengarah ke warna salah satu partai,” tegas Fitrizal.

Fitrizal juga menyinggung, Bawaslu Lahat harus bersikap tegas. Karena PPS juga bagian dari penyelenggara pemilu. Selain itu, penggunaan baju seragam berwarna merah itu, juga sudah tidak mengikuti aturan yang ada di KPU.

“Bawaslu harus bersikap tegas. Dengan begitu pelaksanaan pemilu bisa berjalan tanpa gejolak,” ucap pria yang juga Ketua DPRD Lahat ini.

Sementara, Ketua Bawaslu Lahat, Andra Juarsyah menyebut, terkait pengawasan pihaknya fokus lakukan pengawasan di prosedur setiap tahapan.

“Jika masalah bentuk dan warna atribut seragam, biso sesuai dengan pilihan lembaga/institusi masing-masing,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua KPU Lahat, Nana Priana mengatakan keputusan PKPU nomor 227 tahun 2023 terkait warna baju seragam baru keluar di tanggal 3 April 2023. Warna yang diatur biru dongker. Namun, ada inisitaif PPK sebelum peraturan keluar sudah bikin baju seragam dengan warna merah, putih, biru. Terkait adanya anggota PPK dan PPS yang memakai baju seragam warna merah setelah aturan keluar akan kita panggil dan netralisir.

“Yang pasti setelah aturan ini ada jangan dipakai saat kegiatan resmi atau rapat. Tapi kalau dipakai ke kebun silakan,”tegas Nana. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *