Relasipublik.com | Lahat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas membantah isu viral yang menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat terkait penanganan perkara perjalanan dinas tahun anggaran 2020. Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Tim Jaksa Penyelidik pada saat press rilis. Selasa (19/05/2026)
Dalam keterangannya, Kajari Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Lahat Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan secara profesional, akuntabel, sistematis, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Lahat menerima laporan pengaduan dari
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Nomor:
036/A/JAKOR/SUMSEL/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal dugaan indikasi tindak
pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah di DPRD Lahat dengan Pagu sejumlah
Rp60.397.699.400,00 pada Tahun Anggaran 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan
Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: SP.TUG-10/L.6.14/Dek/11/2021
tanggal 29 September 2021 dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Nomor: RLAPHASTUG-10/L.6.14.2/Dek/11/2021 tanggal 8 Nopember 2021 yang pada pokoknya disampaikan bahwa berdasarkan data-data dan keterangan yang telah dikumpulkan, belum ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-605/L6.14/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 dilakukan
pemanggilan untuk permintaan keterangan dan pengumpulan data/informasi sebanyak 18
orang dengan kesimpulan yaitu telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam hal kegiatan Perjalanan Dinas atau penggunaan dan pengelolaan anggaran kegiatan perjalanan dinas pada sekretariat dprd kab. Lahat T.A. 2020 dengan temuan sebesar Rp392.345.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) yang telah diakukan pembayaran secara keseluruhan ke kas daerah
pada bulan April 2021 melalui Bank Sumsel Babel Nomor Rekening 142.300.000.1 sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
“Menanggapi berita yang telah beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan kepada mantan anggota DPRD Lahat Tahun 2020, tuduhan tersebut tidak benar. Kami Kejaksaan Negeri Lahat dalam menangani perkara ini dilakukan secara professional, akuntabel, sistematis, dan transparan.
“Kejaksaan Negeri Lahat akan menindak
secara tegas bahkan akan melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan provokasi melalui berita palsu terkait berita viral dugaan pemerasan kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat guna menjamin kepastian hukum dan kondusifitas di Kabupaten Lahat”, ucap Teuku Luftansya Adhyaksa Putra . (EY)
















