• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik Sumsel
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  • Kabupaten Lahat
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  • Kabupaten Lahat
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  • Kota Lubuklinggau
  • Kota Pagar Alam
  • Kota Palembang
  • Kota Prabumulih
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Ogan Ilir
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
No Result
View All Result
Relasi Publik Sumsel
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

9 Juni 2022
Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Jakarta,RelasiPublik.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

Berita Lainnya

Wako H SN Prana Putra Sohe Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serba Guna Bawaslu Lubuklinggau

Wako Beserta Jajaran Safari Ramadhan Perdana di Masjid Agung As Salam

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lahat, Bupati Lahat Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka  yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi. “Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.( Hendri/Rilis)

Post Views: 120
ShareTweetSend
Previous Post

Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Next Post

Ketum SWI: Semua Pengurus Harus Sukseskan Deklarasi dan Rakernas

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Sumatera Selatan

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
    • Kabupaten Banyuasin
    • Kabupaten Empat Lawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
    • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK