Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAHKabupaten Penukal Abab Lematang IlirPeristiwaSumatera Selatan

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH.MH beserta Personil Polsek Tanah Abang telah melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan Kampanye calon Kepala Desa

68
×

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH.MH beserta Personil Polsek Tanah Abang telah melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan Kampanye calon Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

PALI. RELASIPUBLIK.COM,- Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH.MH beserta Personil Polsek Tanah Abang telah melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan Kampanye calon Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (24/06/2023)

“Adapun Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan di 3 (Tiga) Desa yaitu desa Tanah Abang Selatan dilakukan oleh No. Urut 3 Hendri Junaidi, Desa Tanah Abang Utara dilakukan oleh No. Urut 4 Basir, ST, dan Desa Tanah Abang Jaya dilakukan oleh No. Urut 4 Karno, S.Pd,” ucap IPTU Darmawansyah SH

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH mengatakan bahwa Kegiatan tersebut merupakan tahapan Pilkades dimasa kampanye calon Kepala Desa serentak Kabupaten PALI.

“Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa, Kampanye ini berbentuk kegiatan Agama berupa Tahlilan di kediaman masing – masing Calon Kades,” tuturnya

Lanjut Kapolsek Tanah Abang menjelaskan Tidak netralnya Panitia Desa saat Pilkades dapat menimbulkan terjadinya Konflik, Tidak menutup kemungkinan terjadinya mata pilih ganda dalam pemilihan pilkades di Kabupaten PALI.

“Berkemungkinan terjadinya isu sara, politik identitas dan praktek Money Politic yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk menang dalam pemilihan Kepala Desa, sehingga dapat menimbulkan adanya saling lapor antar pendukung yang berujung gugatan hasil Pelaksanaan Pilkades bahkan bentrok antar pendukung,” jelasnya

Adanya penolakan hasil perhitungan suara dari salah satu calon Kades terkait suara sah dan tidak sah karena adanya perbedaan pendapat antara calon kades dan Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Bupati Pali Nomor : 068 tahun 2016.

“Unit Intelkam Polsek Tanah Abang tetap monitoring dan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait kegiatan kampanye oleh masing-masing calon Kepala Desa di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ujarnya

IPTU Darmawansyah memerintahkan Kiranya Bhabinkamtibmas dan Unit Samapta melaksanakan giat Patroli Dialogis dan Himbauan Kamtibmas kepada warga Masyarakat untuk bersama menjaga Sitkamtibmas yang aman Kondusif saat pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023 Kabupaten PALI.

Unit Intelkam Polsek Tanah Abang tetap laksanakan Deteksi Dini dan Upaya Penggalangan terhadap Calon Kepala Desa untuk bersama – sama menjaga keamanan agar Pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar. Pungkasnya. (M.Nur/Hendri/ Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *