Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Ogan Ilir

Kades Tanjung Temiang Diduga Tidak Paham Surat Menyurat

244
×

Kades Tanjung Temiang Diduga Tidak Paham Surat Menyurat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Ogan Ilir
Ketidak pahaman  oknum Kades Tanjung Temiang Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir masalah surat menyurat membuat warga kebingungan. Hal ini terjadi terhadap surat yang di ketahui Kades Tanjung Temiang (Maslan) pernyataan warga yang dianggap tidak berdasar Sama sekali. , 4 / 12 / 2022

Surat ini surat pernyataan  dari 3 orang bersaudara kepada saudaranya yang lain, dan surat itu jelas di tulis nama masing masing, tetapi tidak ada tanda tangan yang menyatakan dan Kepala Desa saat dikonfirmasi tetap ngotot bahwa surat itu benar dan Kades cuma mengetahui saja.

Dalam kalimat yang bertanda tangan dibawah ini masing masing, tatapi tidak dilibatkan dan tidak mengetahui padahal mereka adalah merupakan peran utama maksud dari surat tersebut.

Atas kejadian ini semoga tidak terjadi dengan Desa lain terutama Sekdes yg harus paham dan mengerti soal surat yg akan dikeluarkan.Atas ketidak pahaman ini maka yg bersangkutan merasa tidak senang dan akan melanjutkan perkara suratnya ke Pihak yg berwajib Sesuai Undang Undang yang berlaku, b. Pasal 263 KUHP: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Menurut Ketua KPK Independen Sumsel (Ir ) Dalam hal ini Kepala Desa harus memahami maksud surat terlebih dahulu baru menanda tangani dan mengesahkan ujarnya. ( Jurnalis : Ubaidillah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *